<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Bursa Komoditi merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan\r\ndilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana lindung nilai yang sangat efektif\r\ndalam menunjang strategi manajemen suatu perusahaan terutama perusahaan yang\r\nbergerak di bidang komoditi. Selain perusahaan, petani yang ingin melindungi hasil\r\ntaninya dari ketidakpastian harga di masa yang akan datang dapat menggunakan\r\ninstrumen ini dengan cara jual beli dalam bentuk kontrak sehingga harga komoditi atau\r\nhasil taninya dapat terlindungi dari fluktasi harga ketika panen melimpah.\r\nSeorang nasabah yang ingin melakukan kegiatan di Bursa Komoditi harus\r\nmenggunakan jasa pialang dengan membayar komisi/fee sebagai upah dari jasa transaksi\r\npialang di lantai bursa. Dalam perjanjian pemberian komisi/fee sebagai upah dalam Islam\r\ndikenal dengan ujrah masuk dalam pembahasan Ijirah atau upah mengupah. Dalam\r\nperjanjian pemberian komisi/fee Ketika terjadi kerugian dalam transaksi yang disebabkan\r\ndengan pemberhentian kegiatan bursa secara tiba-tiba oleh pihak yang berwenang seperti\r\nBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau keterlambatan order\r\natau tidak sampainya order tersebut di pihak pialang maka apabila terjadi kerugian, pihak\r\nnasabah yang harus bertanggung jawab dan komisi/fee tetap harus dibayar sesuai dengan\r\nkesepakatan awal, hal yang semacam ini yang membuat ketertarikan penyusun untuk\r\nmengkaji lebih dalam dari sudut pandang hukum Islam.\r\nSehubungan dengan latar belakang masalah tersebut, ada beberapa pokok masalah\r\nyang timbul seperti, bagaimana hukum Islam memandang pemberian komisi/fee sebagai\r\nupah dalam Ijirah 'ala al'amal ketika terjadi kerugian dalam sebuah pekerjaan dan\r\nkepada siapa seharusnya risiko tersebut di bebankan?\r\nMetode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptik analitik,\r\ndata yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data yang memberikan gambaran\r\nsecara obyektif tentang suatu permasalahan yang berhubungan dengan pemberian\r\nkomisi/fee ketika terjadi kerugian dan penanggungan risiko dalam perjanjian antara\r\nnasabah dan pialang pada Bursa Komoditi, kemudian dilakukan analisis tentang\r\npermasalahan tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh hukum\r\nIslam.\r\nMelalui penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dalam pemberian\r\nkomisi/fee ketika terjadi kerugian yang disebabkan dengan pemberhentian kegiatan di\r\nbursa diberhentikan secara tiba-tiba oleh pihak yang berwenang sehingga nasabah\r\nmengalami kerugian dan komisi atau upah tetap diberikan sebagaimana perjanjian\r\nsebelumnya adalah sah menurut hukum Islam karena order transaksi sudah sampai ke\r\npihak pialang begitupun juga halnya dengan keterlambatan order atau tidak sampainya\r\norder ke pihak na$abah disebabkan kegagalan komunikasi, hanya saja jumlah upah\r\nkomisi/fee tidak mesti sesuai dengan perjanjian semula artinya butuh kesepakatan baru\r\ndalam penetapan komisi atau upah yang dilandasi dengan keridhaan antara kedua belah\r\npihak.\r\nDalam penanggungan risiko kerugian yang disebabkan dengan pemberhentian\r\nkegiatan transaksi sehingga dalam pcnanggungan risiko nasabah harus membayar seluruh\r\nbiaya transaksi hal ini sesuai dengan hukum Islam karena pembayaran biaya-biaya\r\ntermasuk jasa tempat transaksi adalah kewajiban nasabah dan order pun sudah sampai ke\r\npihak pialang dan kesalahan terhadap pemberhentian tersebut juga bukan disebabkan oleh\r\npialang, sedangkan terlambatnya atau tidak sampainya order ke pihak pialang dan pialang\r\nmelakukan transaksi di luar persetujuan nasabah dan risiko ditanggung oleh nasabah\r\nadalah sah menurut hukum Islam, karena tindakan pialang adalah sebagai usaha preventif\r\nterhadap risiko yang lebih besar lagi karena apabila pialang tidak melakukan transaksi\r\npada hari perdagangan maka nasabah akan terkena penalty."^^ . "2007-06-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.02381451"^^ . "MERY AFRIZAL"^^ . "NIM.02381451 MERY AFRIZAL"^^ . . . . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN\r\nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18288 \n\nKOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN \nANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .