%A NIM. 02361269 YUSUF TRIHANANTA %O DRS. KHOLID ZULFA, M.SI. %T PENGELOLAAN ZAKAT OLEH NEGARA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MASDAR F. MAS'UDI DAN M. DJAMAL DOA) %X Pada masa Rasulullah dan Khulafa'ur Rasyidin zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Rasulullah menunjuk sahabat tertentu sebagai amil (pengelola). Praktik ini dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau. Dalam perkembangan sejarahnya, terutama ketika negara-negara berpenduduk mayoritas muslim berada baJam penjajahan, .zakat semakin terpisah dari institusi negara, dikelola secara tradisional, dan hanya menjangkau sektor-sektor yang sangat terbatas. Akibatnya, zakat tidak lagi menjadi soko guru bagi tegaknya kesejahteraan dan keadilan sosial. Masdar F. Mas'udi dan M. Djamal Doa berangkat dari visi yang sama untuk menempatkan kembali zakat sebagai salah satu elemen pembangunan (pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sektor-sektor yang di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat umum, terutama yang tidak mampu) yang secara langsung dikelola oleh negara. Akan tetapi, pada detil pemikiran mereka terdapat banyak perbedaan, yang utamanya disebabkan perbedaan mereka dalam memaknai zakat Kajian ini membahas pemikiran kedua tokoh tersebut yang meliputi landasan pemikiran dan metode is!inbii/ hukum yang mereka gunakan dengan pendekatan usul fiqh. Surnber primer kajian ini adalah tulisan-tulisan mereka yang berkaitan dengan zakat dan tulisan-tulisan mereka lainnya yang mendukungnya. Melalui pendekatan sejarah yang khas Masdar menyimpulkan bahwa zakat adalah pungutan yang dimasa modern ini disebut pajak. Zakat adalah spirit yang menjadi jiwa bagi lembaga pajak. Dalam kaca mata pandangan ini, agar sejalan dengan tujuan dan prinsip etis zakat maka lembaga pajak ini harus disusun ulang mengikuti aturan-aturan zakat yang pokok (ni~ab, }Jaul, tarif zakat, obyek zakat, dan kepada siapa zakat diperuntukkan), yang juga telah diperbaharui. Di sini Masdar menekankan pentingnya peran S)'Ura sebagai wadah ijtihad jama'i untuk rnencapai kesepakatan ulama yang mengikat pemerintah dan seluruh rakyat. Sedangkan Djamal tetap berpegang pada pandangan jurnhur bahwa zakat dan pajak berbeda. Untuk menghindari adanya pungutan ganda yang memberatkan, Djamal mengusulkan pernberian subsidi silang yaitu salah satu yang lebih kecil dari dua kewajiban tersebut tercakup d~lam lainnya yang lebih besar. Menurut Djarnal, zakat harus dibenahi terutama dalam manajemen dan pengelolaannya agar potensinya untuk keadilan sosial dapat dimaksimalkan. Untuk itu Djamal mengusulkan pembentukan Departemen Zakat yang independen dengan mencontoh sistem adrninistrasi pengelolaan pajak. Dalam terna pengelolaan zakat ini, corak pemikiran Masdar adalah teologisfilosofis dengan concern lebih banyak kepada pergulatan pemikiran di dunia fiqh dalam bingkai sebuah negara. Sedang Djamal, pemikirannya bercorak teknis-metodis yang terfokus pada pentingnya peran dan keseriusan negara untuk dan bagaimana seharusnya mengelola zakat. Secara umum. dasar pemikiran Masdar dan Djamal tidak jauh berbeda. Mereka sama-sarna berangkat dari prinsip m~lal;ah dan konsep tanggung jawab negara terhadap rakyat. Perbedaan lebih terlihat dalarn metode isfinbat hukum mereka. Meskipun Masdar terlihat lebih berani untuk membongkar pasang bangunan fiqh dan usul fiqh yang telah mapan, namun masing-masing pemikiran dari kedua tok.oh tersebut merupakan upaya ijtihlsdi yang sangat berarti bagi cita-cita untuk mengembalikan zakat sebagai soko guru tegak:nya kesejahteraan dan keadilan sosial. %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib18388