@phdthesis{digilib18406, month = {March}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK WARIS ANAK ANGKAT (STUDI KASUS PUTUSAN PN. WATES No. 4/Pdt G/1994)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 02351453 ENDANG SINTA RAHMADANI}, year = {2007}, note = {Drs. ABD Halim, M.Hum.}, keywords = {Hak waris anak angkat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18406/}, abstract = {Salah satu tujuan agama Islam mensyari'atkan perkawinan adalah untuk menimbulkan rasa cinta antara suami istri, menimbulkan rasa kasih sayang orang tua dengan anak-anaknya, cinta dan kasih sayang tersebut tidak hanya untuk mereka berdua, tetapi lebih dari itu, untuk membentuk keluarga yang damai, bahagia dan memberi kekuatan yang dibutuhkan dalam memperoleh nilai-nilai kehidupan yang lebih tinggi. Namun seringkali apa yang menjadi tujuan perkawinan salah satunya adalah mendapatkan keturunan (anak) tidak dapat tercapai. Hal ini mungkin berasal dari suatu takdir ilahi yang mengharuskan sepasang suami istri tidak dikaruniai seorang anak.Dalam keadaan seperti ini, dapat diatasi dengan cara adopsi. Adopsi atau pengangkatan anak, maka akan menimbulkan suatu akibat hukum di kemudian hari, 5eperti hdlny.t hal pcrwaliau. da.u llak. pcwat{\texttt{\char126}}u. Adavuu sccata l{\texttt{\char126}}gal adupsi auak harus dikuatkan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan Negeri. Pengangkatan anak juga bisa dilakukan dengan atau berdasarkan adanya kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak. Fenomena adopsi seperti ini muncul di Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana dtlt{\texttt{\char126}} J'i'l g llthi di Pt{\ensuremath{<}}tty'rtllihm Nr:yt:ti Wlitlttll y{\texttt{\char126}}ilu Mll{\texttt{\char126}}uyllt lJUlUli:.\&U pl:tbtt.t tMHlt.tU\& uu. 4/Pdt. G/1994/PN. Wt., tentang kasus gugatan anak angkat dalam mempeJ.juangkan haknya. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk melakukan studi kasus atas putusan Pengadilan Negeri Wates tersebut, untuk menyingkap Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Kewarisan Anak Angkat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan yuridis, yaitu pendekatan yang menggunakan tolak ukur norma-norma yang berlaku baik berupa norma adat, norma hukum Islam maupun yang berupa perundang-undangan (hukum positif) yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa anak yang diangkat melalui upacara-upacara atau kenduri yang dihadiri oleh masyarakat setempat telah sesuai dengan hukum adat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wates atas perkara perdata dengan Nomor. 4/Pdt.G/1994, maka tentang pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim telah mengambil keputusan bahwa penggugat dalam hal ini benar-benar anak angkat, sehingga berhak atas harta peninggalan dari orang tua angkat penggugat yang berupa harta gono gini. Sedangkan menurut aturan hukum yang dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 27 K/SIP/1959, tertanggal 18 Maret 1959 menyebutkan bahwa anak angkat hanya diperbolehkan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya, sedang terhadap barang asal atau barang pusaka ia tidak berhak. Salah satu problem yang mungkin muncul dari pengangkatan anak adalah mengenai warisan dari orang tua angkatnya. Menurut hukum Islam, anak angkat bukanlah ahli waris dari orang tua angkatrnya. Sekalipun demikian anak angkat bisa saja memperoleh sebagian dari peninggalan orang tua angkatnya melalui lembaga hibah atau wasiat. Akan tetapi dalam realita terkadang anak angkat mendapat semua peninggalan orang tua angkatnya, sedangkan ahli waris yang lain tidak mendapatkan sedikitpun.} }