%0 Thesis %9 Skripsi %A ACHMAD UMARDANI, NIM. 02361691 %B Fakultas Syari'ah %D 2007 %F digilib:18415 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K 'illat, ibn Taymiyah, an Nazam %P 107 %T 'ILLAT DALAM PANDANGAN IBN TAIMIYAH DAN AN-NAZZAM SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP METODE PENETAPAN HUKUM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18415/ %X Dalam kajian usul fiqh, ditetapkan sebuah dalil yang dapat dijadikan ]Jujjakdalam menetapkan hukum ajaran Islam, yaitu qiyas (analogi). Ulama berbeda pendapat tentang k.adar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbatkan hukum. Sentral yang menjadi pennasalahan tidak rain karena perbedaan urama druam memandang 'ilat, yang merupakan sarah satu • rukun qiyas. Hal ini tidak terlepas dari pennasalahan qiyas yang sarat dengan kontroversi dan sampai sekarang belum ada kesepakatan pastL Dalam konteks seperti inilah, penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang 'ilat. Penulis mengambil pemikiran Ibn Taimiyah dan an-Nazzam karena kedua • tokoh ini sarat dengan kontroversi. Mereka masing-masing mewakili dari tokoh Yang menerima dan menolak qiyas berdasarkan ‘illat yang melatar belakanginya. Dalam skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library rese-arch dengan pendekatan deskriplis-anaitis-komparatif yang akan menggambarkan, menganalisa, dan membandingkan pemikiran dua tokoh tersebut. Penelitian ini diorientasikan pada dua hal, pertama, Penelitian ini akan . menjelaskan pendapat Ibn Taimiyah dan an-Nazzam dalam memandang 'ilia dan konsekuensinya terhadap metode penetapan hukum. Kedua, untuk menjelask.an . pengaruh 'illat terhadap penetapan hukum jika terjadi perbedaan dalam penggalian . menemukan 'illat. Ibn Taimiyyah menerima qiyas sebagai dalil penetapan hukum karena beliau menerima 'illat yang merupakan unsur terpenting dari qiyas, meskipun pandangan beliau berbeda dengan pandangan yang dipegang para ulama jumhur. Beliau memandang selain 'illat terdapat hikmah yang terkandung dari sebuah nass. Sehingga pembentukan hukum tidak hanya berdasarkan 'illat yang melatarbelakanginya, tapi ada hikmah yang terkandJ.lllg dari ketentuan hukum yang digariskan oleh Allah SWT. An-Nazzam tidak sepenuhnya menolak adanya 'illat, hanya saja ia tidak mau menerapkannya dalam penggalian hukum karena menurutnya hal ini lebih mendekati ra'yu, sedangkan ra'yu tidak boleh dipakai dalam menetapkan hukum agama. Karenanya, tidak boleh berijtihad dengan ar-ra'yu dan mengatakan bahwa basil ijtihad itu adalah hukum Allah. Kesimpulan yang dapat penulis ambil pada bagian akhir adalah bahwa 'illat merupakan. unsur terpenting yang menentukan' druam. menetapkan berlakunya' suatu hukum. Tanpa adanya 'illat, maka tidak bisa dibentuk hukum yang baru dengan metode analogi qiyas. Tidak satu hukumpun disyari'atkan tanpa 'ilat. Namun perlu digarisbawahi bahwa berlakunya 'ilat hanya pada pennasalahan hukum yang bersifat amaliyah muamalah dan tidak berlaku ketentuan selainnya, seperti ibadah karena hal itu di luar jangkauan akal manusia %Z 1. AGUS MUH NAJIB, S.Ag, M.Ag 2. H WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag