TY - THES N1 - Drs. KHOLID ZULFA, M. Si. Drs. SLAMET KHILMI, M. SI. ID - digilib18456 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18456/ A1 - SLAMET TRIYONO, NIM. 02381594 Y1 - 2007/08/20/ N2 - Praktek jual-beli pesanan perhiasan perak pada Koperasi Produksi Pengusaha Pengrajin Perak Yogyakarta (KP3Y) di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual-beli salam, Perjanjian jual-beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati kedua belah pihak, Dalam hal ini pembeli memesan sejumlah perhiasan perak kepada pihak KP3Y kemudian Pihak KP3Y melakukan apa yang dipesan oleh pembeli. Dalam menerapkan praktek perjanjian jual-beli ini kebanyakan dilakukan secara lisan, sedikit sekali yang dilakukan secara tertulis. Mereka hanya berdasarkan rela sama rela. Praktek jual-beli pesanan tersebut sebenamya menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah ketidakjelasan jual-bdi pt:sanan atau akad pemesanan yang tidak tertulis. Serta altematif penyelesaian pada saat terjadi kesalahan dalam penyediaan barang pesanan perhiasan, sehingga akan menimbulkan kontroversi terhadap pemesanan dan penyelesaian berakhimya perjanjian itu sendiri. Sehubungan dengan Jatar belakang masalah tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap praktekjual-beli pesanan perhiasan perak pada KP3Y di Kotagede Y ogyakarta yang tersusun dalam suatu rumusan: Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktek jual-beli pesanan perhiasan perak pada KP3Y di Kotagede Y ogyakarta Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptikanalitik. Data yang diperoleh adalah data yang memberikan gambaran secara obyektif tentang suatu permasalahan yang berhubungan dengan praktek jual-beli pesanan perhiasan perak di KP3Y Y ogyakarta. Kemudian dilakukan analisis mengenai permasalahan tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh hukum Islam. Guna memperoleh data yang akurat diadakan wawancara yang dilakukan dengan responden yaitu pihak pemesan dan pihak KP3Y. Melalui penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaan praktekjual-beli pesanan perhiasan perak di KP3Y tidak terdapat halhal yang merugikan kedua belah pihak. Karena pada dasamya transaksi tersebut terjadi setelah kedua belah pihak setuju, sepakat dan saling rela sama rela untuk melakukan transaksi tersebut. Sedangkan bila tejadi permasalahan mereka menyelesaikannya melalui cara yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa antara peraturanlhukum dengan pelaksanaan praktekjual-beli pesanan perhiasan perak di KP3Y sejalan dan harmonis PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - JUAL-BELI PESANAN PERHIASAN PERAK M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL-BELI PESANAN PERHIASAN PERAK PADA KOPERASI PENGUSAHA PENGRAJIN PERAK (KP 3Y) DI KOTAGEDE YOGYAKARTA AV - restricted EP - 92 ER -