TY - THES N1 - 1. AGUS MOH. NAJIB, S.Ag., M.Ag. 2. Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si. ID - digilib18482 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18482/ A1 - AHMAD ZAYYADI, NIM: 02361257 Y1 - 2007/02/14/ N2 - Dalam tradisi Islam, eksistensi teks-teks suci dalam al-Qur'an merupakan representasi dari otoritas-kewenangan-Allah Swt. untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sementara nabi Muhammad Saw. pada zamannya dipandang sebagai orang yang paling otoritatif untuk menafsirkan semua kehendak Allah Swt. Namun, pada generasi berikutnya muncul problem dengan mengatas namakan teks-teks suci dan melegitimasi pemikirannya tanpa memperhatikan aspek moral dalam hukum Islam, sehingga terjebak pada tindakan "otoritarianisme interpretasi" dalam hukum Islam. Kecenderungan ini berdampak pula terhadap pemikir (ulama') selanjutnya pada sikap yang otoriter dan tidak berpri kemanusiaan, dengan menindas, memaksa, memerintah dan bemaung di bawah teks bahwa inilah keputusan yang benar-benar dikehendaki Tuhan dan nabi. Oleh karena itu, perlunya reinterpretasi tafsir-tafsir hukum Islam penting untuk dilakukan, dengan menggunakan pendekatan hermeneutika sebagai pisau analisis, agar terhindar dari "otoritarianisme interpretasi" · menuju interpretasi yang otoritatif dan kontekstual, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental dan ideal moral. Yang paling menarik, apa yang ditawarkan Khaled M. Ahou El-Fadl dalam menyikapi fenomena di atas, ia mengusung teori baru dengan menggunakan pendelr.atan hermeneutika sebagai pisau analisis. Hermeneutika yang ia kembangkan berorientasi pada otoritas penafsiran sebuah teks dengan menegosiasi teks, pengarang, dan pembaca, dan mempertimbangkan kepribadian seorang (reader) penafsir, apakah otoriter atau otoritatif dalam melakukan suatu keputusan hukum dalam Islam. Kemudian menurut Abou El-Fadl, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi kunci membuka diskursus yang otoritatif dalam hukum Islam. Pertama, tekait dengan kompetensi (autentisitas), kedua, penetapan makna (isbiit al-ma'nii), dan yang lcetiga, perwakilan yang dikenal dengan istilah "wakil khusus" dan "wakil umum" oleh Abou El-Fadl. Sedangkan hermeneutika yang dikembangkan Nashr Hamid Abu-Zaid, menggunakan analisis otoritas teks dan konsep teks melalui kajian linguistik (lugawi) dalam pembacaan al-Qur'an kontemporer. Kajian ini merupakan satu-satunya metode yang cukup memadai (al-manhaj al-wiihid) dari sebuah teori interpretasinya. Mengingat, al-Qur'an merupakan teks keagamaan dan pada dasamya adalah teks bahasa atau teks linguistik, Abu-Zaid mendekonstruksi otoritas penafsir (reader) yang cenderung ideologisindividualistik dalam persoalan penafsiran sebuah teks, kemudian Abu-Zaid menawarkan pembacaan dalam interpretasi, yaitu pembacaan produktif dan kontekstual. Sehigga teks akan tampak lebih humanis, egalitarian, dan akan terjalin antara makna dan signifikansinya (maghzli). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode "hermeneutika otoritatif' (dengan membangun kerangka otoritas d.alam hukum Islam) dan "h~rmeneutika humanistik'' (dengan menawarkan pembacaan produktif dan kontekstual dalam al-Qur'an)-oleh kedua tokohseputar reinterpretasi teks, tekstualitas al-Qur'an atau al-Qur'an sebagai teks, dinamika pengarang (author), konsep teks (text), dan mempertimbangkan pembaca (reader) dalam komunitas penafsir. Berdasarkan metode ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan (sosio-historis) dan (hermeneutis), dengan pola pikir (deduktif-indulctij}. Terlepas dari perbedaan pemikiran dari metode dan pendekatan ini, dapat mengidentifikasi alur berpikir masing~masing keduan tokoh, agar dapat ditemukan persamaan dan perbedaan pemikiran tentang teori hermenetika beserta karakteristik pemikirannya dalam interpretasi "konsep otoritas" hukum Islam. Aplikasi teori hermeneutika-oleh kedua tokoh-hanya berkisar pada "wacana gender" dengan melakukan reinterpretasi teks "bias gender" seputar teks-teks diskriminasi terhadap perempuan, seperti konsep kepatuhan istri pada suami (Iii 'ah), jilbab, dan poligami dalam hukum Islam. Sepintas dalam penelitian ini, menemukan sebuah kesimpulan dan hasil aplikasi dari teori·teori hermeneutika--<>leh kedua tokoh-terdapat kesamaan tujuan. Yang menjadi persamaan adalah berkisar pada oriel"tasi interpretasinya dengan berlandaskan nilai-nilai universal dalam hukum Islam seperti keadilan, kesetaraan, ideal moral, dan menjunung tinggi nilai-nilai maq~id asy-syar'i'ah. Sehingga, melalui kerangka pemikiran ini, kemudian melahirkan "konsep otoritas hukum Islam" untuk mencegah keterjebakan pada tindakan "otoritarianisme interpretasi" yang menjadi basil dari kaj ian sebagai kontribusi pemikiran dalam diskursus hukum Islam yang lebih demokratis. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - HERMENEUTIKA KHALED M. ABOU EL-FADL DAN NASHR HAMID ABU-ZAID M1 - skripsi TI - TEORI HERMENEUTIKA KHALED M. ABOU EL-FADL DAN NASHR HAMID ABU-ZAID DALAM INTERPRETASI KONSEP OTORITAS HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 246 ER -