%A NIM. 02361163 KHAERUL ANAM %O 1. Prof. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, MA 2. BUDI RUHIATUDIN, SH. M. Hum. %T KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM ANAK HASIL KLONING ( PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) %X Kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kedokteran dan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis memunculkan ide untuk m~nciptakan kelahiran tanpa melalui proses alami, yakni melalui proses bayi tabung, yang bertujuan membantu pasangan suami-isteri yang mengalami kemandulan untuk mendapatkan.keturunan. Tapi kini program bayi tabung tidak lagi hanya bertujuan untuk membantu pasangan suami-isteri untuk mendapatkan keturunan, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan "manusia super" sesuai keinginan manusia yang "menciptakannya". Dari itu sperma dan ovum bukan lagi berasal dari pasangan suami-isteri, tapi bisa juga dari orang lain yang disebut donor, atau bisa juga rahim yang mengandung janin dari hasil konsepsi bukan lagi rahim seorang ibu tapi bisa dititipkan ke dalam rahim wanita lain yang lazim disebut ibu pengganti (surrogate mother). Tapi yang menjadi permasalahan bagaimana hukum bagi yang melakukan perbuatan tersebut dan bagaimana nanti status hukum anak yang dilahirkan dari proses bayi tabung dengan model ibu pengganti tersebut? Disiplin ilmu banyak yang mengomentari fenomena ini, karena sebelumnya belum pernah terjadi dan belum pernah ada, baik dalam al-Qur'an maupun dalam Undang-undang. Karena itu penting bagi penyusun untuk menganalisis konsep hukum Islam dan hukum positif dengan mencari titik persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. Kajian ini merupakan kajian hukum maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yakni mengkaj i dan menelaah sumber-sumber hukum yang ada, baik hukum Islam maupun hukum positif. ยท Berdasarkan metode yang digunakan maka diketahui bahwa.antara kedua sistem hukum tersebut dalam menentukan status hukum anak yang dilahirkan dari surrogate mother tersebut sama-sama menetapakan statusnya sebagai anak susuan atau anak angkat/adopsi. Adapun masalah hak.nya sebagai seorang anak dalam memperoleh warisan dalam hukum Islam anak tersebut tidak mempunyai hak untuk mewarisi, karena nasabnya hanya dihubungkan dengan orang tua genetisnya bukan si ibu pengganti. Sedang dalam hukum positif si anak mempunyai hak untuk mewarisi harta dari orang tua angkatnya, dalam hal ini adalah ibu pengganti tadi, karena dalam hukum positif baik anak kandung maupun anak angkat sama-sama mempunyai hak waris dari orang tuanya. %K anak hasil kloning %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib18483