<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA"^^ . "Pembuktian merupakan bagian hukum acara, baik hukum acara perdata\r\nmaupun hukum acara pidana, keberadaannya tidak dapat dipisahkan satu sama\r\nlain, serta menempati posisi yang penting dan sangat menentukan bagi hak.im\r\nyang nantinya akan berpengaruh dan jadikan sebagai dasar untuk mengambil\r\nsebuah keputusen. Diperlukannya pembuktian adalah merupakan salah satu wujud\r\nuntuk mencapai keadilan hukum yakni dengan menyertakan dan mengemukak.an\r\nalat-alat bukti yang dapat mengungkap suatu kebenaran dan menjadikan terang\r\nterhadap pennasalahan yang sedang dicarikan penyelesaiannya di pengadilan.\r\nTerkait dengan pembuktian, dalam hukum Islam telah diatur sedemikian\r\nrupa. Dasar hukum pembuktian dalam hukum Islam didasarkan pada al-Qur'an,\r\nhadis, ijtihad para ulama' dan sumber lain yang masih diperbolehkan dalam\r\nlingkup hukum Islam. Demikian juga pembuktian dalam hukum acara perdata\r\nkeberadaannya merupakan suatu pondasi dan sebagai sarana untuk menegakkan\r\nkeadilan. Jika terjadi kesalahan dalam pembuktian maka secara langsung akan\r\nberdampak paW! keputusan yang dihasilkan, yakni jauh dari nilai kebenaran dan\r\nunsur keadilan dalam hukum. Dasar hukum pembuktian dalam hukum acara\r\nperdata diatur pada Pasal163 HIR, Pasal283 RBg, dan Pasal 1865 BW.\r\nTerdapat polemik dari kedua hukum tersebut tentang pembuktian, baik\r\ndalam hukum acara Islam maupun hukum acara perdata. Di dalam penyajian alat\r\nbukti dari kedua hukum tersebut terdapat beberapa macam alat bukti yang dapat\r\ndigunakan pada tahap pembuktian, seperti dalam hukum Islam alat bukti yang\r\ndapat dipakai untuk pembuktian antara lain terdapat; alat bukti tulisan, alat bukti\r\nkesak.sian yang terdiri dari kesaksian non muslim, sak.si istifadah, dan sak.si\r\nwanita, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah, alat bukti penolakan sumpah, alat\r\nbukti pengetahuan hakim, alat bukti pemeriksaan setempat, dan alat bukti\r\npendapat ahli. Sedangkan dalam Hukum acara perdata Indonesia alat bukti yang\r\ndapat digunakan dalam tahapan pembuktian diantaranya sebagai berikut: alat\r\nbukti tulisan, alat bukti yang berupa kesaksian, alat bukti persangkaaan, alat bukti\r\npengakuan, alat bukti sumpah, alat bukti pemeriksaan setempat dan alat bukti\r\npendapat ahli.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang\r\nmenekankan kajian terhadap data yang bersumber dari penelaahan pada beberapa\r\nbahan pustaka yang membahas pembuktian baik dari sisi hukum Islam maupun\r\nhukum perdata Indonesia. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa secara\r\nmendalam dengan tujuan untuk mendapatkan sebuah kesimpulan, dan setelah\r\ndidapatkan sebuah kesimpulan lalu dikomparasikan.\r\nHasil akhir dari penelitian ini diketemukan persamaan dari kedua hukum\r\ntersebut seperti tentang: alat bukti surat, alat bukti persangkaan, alat bukti\r\npengakuan, alat bukti pemeriksaan setempat, dan alat bukti pendapat ahli.\r\nMengenai perbedaan pada kedua hukum tersebut meliputi: alat bukti sak.si atau\r\nkesak.sian, alat bukti penolakan sumpah, serta alat bukti pengetahuan hakim."^^ . "2007-07-18" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syariah, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 03360227"^^ . "NURKHAMID"^^ . "NIM. 03360227 NURKHAMID"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18486 \n\nPEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .