<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK"^^ . "Kekerasan pada anak terJadt dtberbagai tempat, bentuk dan cara. Hamplr\r\ndi Getiap tempat, rumah, sekolah dan jalanan dapat ditemukan kekerasan itu, baik\r\nbersifat fisik ataupun non fisik. Bentuk kekerasan biasanya bersifat ringan,\r\nsedang, dan berat. Begitu pula dalam melakukan kekerasan pelaku dapat\r\nmelakukannya dengan samar ataupun terang-terangan.\r\nPenelitian skripsi ini, meneliti tentang ancaman sanksi terhadap pelaku\r\nscbagaltnana dlatur dulum Undung-undung Nu. 23 Tuhuu 2002 Lt:mluug\r\nPerlindungan Anak dan Fikih Jinayah, kemudian nilai etik apa yang dapat diambil\r\ndari penetapan sanksi hukum sebagai akibat tindakan kekerasan itu.\r\nPenelitian ini dilengkapi beberapa kasus yang terjadi di masyarakat\r\nmelalui media masa atau elektronik, keterangan yang diperoleh dari buku-buku,\r\njurnal, makalah yang selanjutnya dijadikan sebagai pokok bahasan. Data didapat\r\njuga dari lembaga yang berkecimpung dalam hal perlindungan dan kekerasan\r\npada anak. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis komparatif,\r\nsehingga didapatkan kesimpulan yang akurat tentang permasalahan kekerasan\r\nterhadap anak.\r\nHasil penelitian adalah bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat\r\norang tua kurang mengerti terhadap hak dan kewajiban dalam membimbing dan\r\nmendidik anak. Sanksi hukum dalam Fikih Jinayah berdasarkan prinsip etika\r\nteologi, sedangkan sanksi hukum dalam UU No. 23 Tahun 2002 sesuai dengan\r\nprinsip etika intuisi, hedonisme, adat istiadat, idealisme. Penerapan etika telah\r\nterabaikan. Mengakibatkan kurang sifat kasih sayang terhadap sesama. Akhirnya,\r\nmenimbulkan kekerasan yang kian lama terus bertambah.\r\nPenetapan hukuman kedua hukum mempunyai tujuan sanksi pidana\r\nyaitu pembalasan dan pencegahan. Perbedaannya dalam UU No. 23 Tahun 2002\r\nlebih detail, sedangkan dalam Fikih Jinayah hanya sedikit nash yang menjelaskan\r\ntentang kekerasan. Kedua hukum ini telah sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk\r\nmenjerakan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya."^^ . "2007-07-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syariah, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 02361593"^^ . "NUR SYAHIDI"^^ . "NIM. 02361593 NUR SYAHIDI"^^ . . . . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Text)"^^ . . . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18488 \n\nKEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM FIKIH JINAYAH DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .