<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI GABAH BASAH DI DESA TUGULOR KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK"^^ . " ABSTRAK Jual beli adalah salah satu bentuk perwujudan dari mu'amalat antar manusia yang disyri'atkan oleh Allah. Telah diketahui bahwasannya prinsip utama dalam jual beli adalah adanya suka sama suka di antara pihak yang bertransaksi, berkaitan dengan kebutuhan manusia tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi terutama dalam pertukaran hak milik yang dikenal dengan istilah jual beli, yang berarti penyerahan dan pertukaran suatu barang dengan uang. \nMenurut Islam jual beli diartikan sebagai pemindahan barang dengan ganti rugi yang dapat dibenarkan alat tukar yang sah berdasarkan kerelaan dan keikhlasan. Salah satu bentuk jual beli gabah basah di Desa Tugulor yang berjalan lama di tengah masyarakat, namun begitu terdapat hal-hal yang perlu dicermati karena dalam pelaksanaannya terdapat ketidakjelasan dengan jual beli dalam Islam, masalah tersebut berkaitan dengan obyek yang diperjualbelikan berupa gabah, yaitu padi yang baru dirontok dari jeraminya, namanya sudah berubah menjadi gabah karena sudah terlepas dari jeraminya. Praktek jual beli gabah basah antara penebas dengan tengkulak diwarnai dengan tindakan penipuan. Apakah jual beli seperti ini dibenarkan dalam islam? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam tehnik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. \nUlama' fiqh sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila jual beli dilakukan dengan jujur, suka rela, dan berkeadilan tanpa unsur penipuan, pemaksaan, penindasan, penganiayaan, dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan jika tidak maka, bisa jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, dan termasuk dalam jual beli yang dilarang. Berdasarkan pada jual beli dalam Islam, jual beli gabah basah termasuk dalam jual beli garar dan dilarang oleh Islam, dimana dalam jual beli tersebut terdapat upaya penipuan yang dilakukan oleh pekerja ataupun dari penebas yaitu mencampur air kegabah sehingga berat timbangan bisa bertambah menjadi tidak semestinya. Adanya unsur kesempatan dalam kesempitan dan unsur ketidakadilan yang dilakukan oleh penebas dan tengkulak mengakibatkan jual beli seperti ini tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. "^^ . "2009-04-06" . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "ACHMAD SIDQUL WAFA - NIM. 03380392 "^^ . " ACHMAD SIDQUL WAFA - NIM. 03380392 "^^ . . . . . "HTML Summary of #1849 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI GABAH BASAH DI DESA TUGULOR KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK\n\n" . "text/html" . .