<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH)"^^ . "Dalam agama Islam harta wakaf menempati kedudukan yang penting untuk\r\nmensejahterakan dan menunjang dinamika kehidupan, baik dari segi ibadah maupun\r\nkegiatan kemasyarakatan lainnya. Nilai ~konomi sosial yang terkandung di dalamnya\r\ntentu sangat erat dengan kepentingan umum, bahkan bisa menjadi suatu aset untuk\r\nmembangun masyarakat yang makmur dan bertakwa kepada Allah swt.\r\nWakaf telah dikenal dan dilaksanakan sejak agama Islam masuk di Indonesia.\r\nPeraturan tanah wakaf di Indonesia diatur dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang\r\nperwakafan tanah milik, selain ii.u wakaf diatur juga dalam Inpres No. 11 1991\r\ntentang Kompilasi Hukum Islam yaitu dalam Buku III tentang perwakafan. Namun\r\nperaturan tersebut belum mencukupi kebutuhan pentingnya wakaf. Materi yang diatur\r\nhanya masalab wakaf benda tetap saja. Karena itu, diperlukan suatu perundangundangan\r\nyang mengatur semua aspek wakaf. Hal tersebut barn tercapai dengan\r\nadanya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Undang-undang\r\ntersebut telah memuat komponen wakaf benda bergerak seperti uang dan saham.\r\nSalah satu hal barn juga dalam undang-undang tersebut adalah diperbolehkannya\r\nwakaf berjangk:a waktu. Jenis wakaf ini tidak dikenal oleh masyarakat Indonesia yang\r\nmayoritas bermazhab Syafi'i. dalam masalah ini penyusun mencoba memaparkan\r\npendapat ulama mazhab mengenai wakafberjangka waktu.\r\nGuna memperoleh data yang akurat dan obyektif, penyusun menggunakan\r\nperangkat analisis deskriptif- analitik. Perangkat analisis tersebut dijabarkan dengan\r\npendekatan us~ fikih yaitu berupaya menjelaskan tentang masalah wakaf berjangka\r\nwaktu dari pendapat fukaha khususnya ulama mazhab dengan melihat metode\r\nistimbat hukumnya. Analisis tersebut untuk menjawab keselarasan pembolehan\r\nwakaf berjangka waktu dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf\r\ndengan pendapat fukaha.\r\nJumhur fukaha berpendapat bahwa wakaf berjangka waktu hukumnya batal\r\nkarena wclkaf tersebut tidak memenuhi ketentuan wakaf sebagai s.adaqah jariyah.\r\nSecara hakikat wakaf merupakan amalan taqarub kepada Allah swt dan sifat abadi\r\nmenjadi pembeda dengan ~daqah biasa. Berbeda dengan hal itu, mamab Maliki\r\nberpendapat wakaf berjangk:a waktu hukumnya boleh, dengan alasan menggunakan\r\nteori ;stishab yang menyatakan bahwa tidak ada dalil yang memerintahkan wakaf\r\nuntuk selamanya dan tidak ada pula dalil yang melarang wakaf dibatasi waktunya.\r\nDilihat dari sisi maslahat wakafberjangka waktu mempunyai peran yang sangat besar\r\ndalam mengembangk:an perekonomian masyarakat, karena pengembangan jenis\r\nwakaf ini lebih kepada wakaf benda bergerak. 01eh karena itu, meskipun pendapat\r\ntersebut merupakan pendapat minoritas tetapi dapat menjadi landasan hokum dengan\r\nmelihat sisi maslahatnya.\r\nPembolehan wakaf berjangka waktu dalam Undang-undang No. 41 Tahun\r\n2004 tentang wakaf . disebabkan karena adanya keinginan pemerintah untuk\r\nmegembangkan wakaf yang berpotensi sebagai penyokong ekonomi ban gsa."^^ . "2007-05-11" . . . . "FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 02351646"^^ . "MUKAROMATUSSAKINAH"^^ . "NIM. 02351646 MUKAROMATUSSAKINAH"^^ . . . . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Text)"^^ . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004\r\nTENTANG WAKAF\r\n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18564 \n\nWAKAF BERJANGKA WAKTU \nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 \nTENTANG WAKAF \n. (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .