%A NIM. 02361289 MUHAMAD ISMAIL %O Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag %T PEMBUNUHAN BERANTAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %X Pada masa ini berita kriminal dapat dengan rnudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. Kedua media ini sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan mempunyai beragam bentuk seperi pembunuhan biasa, pembunuhan disertai dengan penganiayaan maupun pembunuhan dengan korban yang lebih dari satu (berantai). Hukum pidana Islam maupun hukum positif memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. J adi gabungan pemidanaan ada dikarenakan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dan disini penyusun akan mencliti tentang sanksi bagi tindak pidana pembunuhan berantai serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan. Penelitian ini merupakar. je:1is penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan rnelihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi hagi pelnku tindak pidana pembunuhan berantai dalam hukum pidana Islam dan positif. Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelak.u tindak pidana pembunuhan berantai pada hukum pidana Islam berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah RyAt 17R adalah hukuman yang setara dengan apa yang telah diperbuatnya yaitu hukuman mati. Sedangkan pada hukum pidana Positif berdasarkan pasal 340 KUHP yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan relevansi hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai dari hukum Islam berdasarkan ayat al-qur'an surat AlBaqArah ayat 17R cllj~lf1KI