<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI"^^ . "Gadai adalah perjanjian akad hutang piutang dengan menyerahkan suatu\r\nbarang atau benda yang mempunyai nilai menurut syara' untuk dijadikan jaminan\r\nsebagai hutang jika hutang tidak terbayar sesuai waktu yang telah ditentukan.\r\nPada saat ini jenis barang yang digadaikan berbeda. Jika dahulu barang yang\r\ndigadaikan berbentuk binatang tetapi sekarang ini jenis barang yang digadaikan oleh\r\npenggadai adalah berupa benda yang tidak bernyawa. Seperti motor Khususnya\r\nbarang gadai motor sering dimanfaatkan oleh penerima gadai hanya sekedar untuk\r\njalan-jalan, baik itu atas seizin rahin maupun tidak ada izin dari rahin. Padahal tanpa\r\ndisadari barang yang dimanfaatkan tersebut mengalami penyusutan nilai ekonomi.\r\nBerdasarkan uraian di atas maka bagaimanakah tinjauan hukum Islam\r\nmengenai penyusutan nilai ekonomi dalam pemanfaatan harang gadai\r\nPene1itian ini adaiah jenis penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan\r\nnormatif, yaitu untuk melihat aturan hukum tentang ketentuan mengenai pemanfaatan\r\nbarang gadai dengan menggunakan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang ada dalam\r\nhukum Islam. ยท\r\nDalam rahn Penerima gadai dibolehkan memanfaatkan barang jaminan gadai\r\nharus atas seizin penggadai dan kesepakatan kedua belah pihak. Dibolehkannya\r\npenerima gadai memanfaatkan barang jaminan karena barang jaminan yang dijadikan\r\njaminan (motor) membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan untuk menghindari\r\nadanya proses cepat lambatnya kerusakan yang diakibatkan karena adanya penyusutan\r\nnilai ekonomi. Meskipun begitu, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai harus\r\nsewajarnya, sating mengerti, saling menolong dan tidak boleh melebihi dari batas\r\nbiaya perwatan yang dikeluarkan karena bisa merugikan salah satu pihak.\r\nHutang gadai harus dibayar sesuai dengan yang dihutang, meskipun barang\r\ngadai itu rusak. ditangan murtahin dan barang gadai itu dimanfaatkan oleh penerima\r\ngadai dan mengalami penyusutan nilai ekonomi pihak penggadai tetap harus\r\nmembayar hutangnya sesuai dengan yang jumlah yang dihutang.\r\nMengenai pembayaran hutang gadai, Dalam rahn hutang gadai itu harus\r\ndibayar sesuai dengan yang dihutang, meskipun barang gadai itu rusak ditangan\r\nmurtahin, hutang rahin tidak bisa menjadi berkurang, tapi ia harus mengembalikan\r\nseluruh hutangnya kepada murtahin. Jadi meskipun barang gadai itu dimanfaatkan\r\noleh penerima gadai dan mengalami penyusutan nilai ekonomi, pihak penggadai tetap\r\nharus membayar hutangnya sesuai dengan yang jumlah yang dihutang, dan jika pihak\r\npenggadai belum bisa melunasi hutangnya dan terpaksa barang gadai dijual meskipun\r\nbarang gadai tersebut dimanfaatkan oleh penerima gadai, dan dari hasil penjualan\r\ntersebut temyata belum bisa menutupi hutang penggadai maka pihak penggadai harus\r\nmembayar kekurangan hutang tersebut, sebagaimana jika ada kelebihan dari penjualan\r\nbarang gadai maka pihak penerima gadai harus mengembalikan kelebihan uang\r\ntorsebut kepada penggadai."^^ . "2007-07-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01381066"^^ . "MALULIN NI'MAH"^^ . "NIM. 01381066 MALULIN NI'MAH"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18693 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM \nTERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .