%0 Thesis %9 Skripsi %A AHMAD MASRUHAN HAMIDI, NIM. 00390505 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2007 %F digilib:18704 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pembelian Sepeda Motor Bertempo, BPR Nusumma Ceper Klaten, BMT Al-Falaah Kalasan Sleman %P 126 %T PEMBELIAN SEPEDA MOTOR BERTEMPO (Studi pada BPR Nusumma Ceper Klaten dan BMT Al-Falaah Kalasan Sleman) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18704/ %X Lembaga pembiayaan konsumen merupakan lembaga keuangan yang telah mengalami pertumbuhan sangat pesat sejalan dengan pemulihan ekonomi di Indonesia. Kondisi ekonomi yang tidak menentu dan perubahan kehidupan bermasyarakat beberapa tahun terakhir telah mengubah industri sepeda motor secara drastis dan cepat, yang mampu menarik perhatian lebih banyak pelanggan dari sebelumnya. Sampai saat ini pembiayaan konsumen masih tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebagian umat Islam beranggapan bahwa pengadaan barang di lembaga keuangan konvensional terbentur biaya bunga yang dinilai riba dan tingginya nilai jaminan. Sedangkan di lembaga keuangan syariah dalam menentukan tingkat marginnya cenderung berdasarkan tingkat suku bunga. semakin lama jangka waktu pcmbiayaan, semakin besar murgin yang diminta oleh lembaga keuangan syariah, dan juga rumitnya administrasi . karenanya perlu pembahasan persamaan dan perbedaan pelaksanaan pembelian sepeda motor terutama mengenai mark-up, jangka waktu dan collateral. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan analisis evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana praktek mekanisme pembiayaan bai bisaman adil pada BMT Al Falaah kalasan dan pembiayaan kredit pada BPR Nusumma Kemudian dilanjutkan dengan analisis komparasi dengan cara membandingkan mekanisme praktek pembiayaan bai bisaman ajil dengan pembiayaan kredit untuk mengetahui secara mendalam sejauh mana sebenarnya persamaan dan perbedaan kedua jenis produk ini. Bedasarkan hasil penelitian, harga jual (mark-up) pembelian sepeda motor bertempo di BMT lebih rendah daripada kredit sepeda motor di BPR, namun di BMT biaya administrasi dan materai belum dicantumkan dalam perhitungan. BPR dalam hal jangka waktu memberikan pilihan tempo lebih panjang sampai 3 tahun, sedangkan BMT maksimal 2 tahun. BPR maupun BMT menentukan barang jaminan yang sama yaitu objek dari akad jual beli, namun BPR mensyaratkan tambahan Jamman %Z 1. DRS. H. FUAD ZEIN, MA 2. SUNARYATI, SE, M.SI