<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "NAZIR WAKAF STUDI KOMPARASI DALAM WACANA FIQIH KLASIK DAN UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF "^^ . " ABSTRAK Salah satu usaha reformasi hukum yang dilaksanakan adalah adanya pembaharuan dalam sistem perwakafan terutama dalam hal kenaziran. Peran nazir dalam pengelolaan wakaf sangat esensial. Sebab berfungsi tidaknya suatu perwakafan sangat bergantung pada nazir. Di dalam fiqh klasik, perihal nazir tidak dibahas secara detail. Hal ini terbukti dengan tidak adanya nazir dalam rukun wakaf. Sehingga, di lapangan banyak ditemui pengurus wakaf yang kinerjanya asal-asalan. Hal ini mengakibatkan banyak aset wakaf yang disalahgunakan, terbengkalai, dan pindah tangan. Padahal wakaf adalah amanah yang harus disampaikan pada tujuannya sebagai amal jariyah waqif. \nMenurut Pasal 6 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 yang berbunyi, quot;Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. wakif, b. nazir, c. harta benda wakaf, d. ikrar wakaf, e. peruntukan harta benda wakaf, f. jangka waktu wakaf quot;. Hal ini memberikan wacana baru bagi nazir wakaf. Karena secara tidak langsung nazir diberikan kedudukan tinggi dalam pengurusan wakaf. \nSalah satu metode pembaharuan hukum perwakafan adalah dengan melihat perubahan gejala-gejala sosial yang timbul di tengah-tengah masyarakat dengan menyesuaikan hukum yang telah ada dan telah berlaku sebelumnya. Sebagai produk dari pembaharuan itu adalah dengan berlakunya Undang-Undang wakaf yang baru yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, yang di dalamnya berisikan peraturan perwakafan terutama ketentuan dan aturan-aturan kenaziran secara lengkap. \nPenelitian ini menggunakan pendekatan normatif-sosiologis yaitu dengan mendekati masalah untuk melihat apakah sesuatu itu sesuai atau tidak antara yang ada dalam al-Quran, Hadis, dan kaidah fiqh dengan melihat konteks masyarakat Indonesia sekarang. Dengan metode ini bisa diperoleh gambaran yang jelas mengenai kedudukan dan peran nazir, persamaan dan perbedaan nazir dalam Fiqh klasik dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, dan dapat diketahui pembaruan-pembaruan yang ada dalam sistem kenaziran khususnya di Indonesia. "^^ . "2009-04-20" . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "FITRIA RAHMAWATI - NIM. 04360071 "^^ . " FITRIA RAHMAWATI - NIM. 04360071 "^^ . . . . . "HTML Summary of #1878 \n\nNAZIR WAKAF STUDI KOMPARASI DALAM WACANA FIQIH KLASIK DAN UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF \n\n" . "text/html" . .