TY - THES N1 - PEMBIMBING: DRS. ABDUL HALIM, M.HUM ID - digilib1880 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1880/ A1 - HARMOKO LESTALUHU - NIM. 02361679 , Y1 - 2009/04/21/ N2 - ABSTRAK interaksi antara pihak yang memimpin dengan pihak yang dipimpin untuk mencapai tujuan bersama, baik itu dengan cara mempengaruhi atau membujuk. Dari sini dapat dipahami bahwa tugas seorang pemimpin adalah menjalankan program-program yang ada, tetapi lebih dari itu ia harus mampu melibatkan seluruh lapisan organisasinya atau masyarakat untuk berperan secara aktif sehingga akan memberikan kontribusi yang positif pula. Kehadiran seorang pemimpin dalam masyarakat Islam maupun masyarakat adat Negeri Tulehu merupakan hal yang sangat esensial, karena seorang pemimpin sangat menentukan maju mundurnya masyarakat itu. Negeri Tulehu merupakan daerah dengan mayoritas penduduknya beragama Islam yang dalam sistem kepemimpinannya menggunakan sistem kepemimpinan sesuai dengan adat-istiadat setempat dimana seorang pemimpin harus orang yang bermarga Ohorella keturunan Raja Ibrahim Ohorella. Selanjutnya dalam sistem maupun pelaksanaannya terdapat juga perbedaan antara hukum adat Negeri Tulehu dan hukum Islam. Dalam hukum Islam pemimpin haruslah dari kalangan muslim dimana semua umat muslim mempunyai hak yang sama untuk menjadi seorang pemimpin jika memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Penelitian pada skripsi ini bersifat penelitian lapangan, dimana pengambilan data dilakukan di lapangan dengan cara mewawancarai tokoh-tokoh yang berkaitan langsung dangan permasalahan ini. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dan dideskripsikan baik dari segi hukum Islam maupun hukum adat Negeri Tulehu yang kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan sistem kepemimpinan adat Negeri Tulehu sebagian besar tidak menyimpang dari ajaran hukum Islam, hanya saja dalam penerapannya ditemukan beberapa perbedaan seperti adanya ritualritual khusus bersifat religie-magic yang dipercaya apabila dilaksanakan dapat memberi keberuntungan dan apabila ditinggalkan akan mendatangkan malapetaka bagi masyarakat setempat. Sementara dalam hukum Islam hal ini tidak dianjurkan untuk dilaksanakan karena bertentangan dengan al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber hukum Islam. Adat-istiadat bisa dipakai apabila dalam pelaksanaannya bisa menjadikan masyarakat hidup dengan tenang. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - masyarakat Islam KW - hukum adat Negeri Tulehu KW - marga Ohorella KW - hukum Islam KW - sistem kepemimpinan adat M1 - skripsi TI - SISTEM KEPEMIMPINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT NEGERI TULEHU DI KABUPATEN MALUKU TENGAH AV - none ER -