<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN"^^ . "Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang telah dipraktikkan oleh\r\numat-umat terdahulu. Poligami adalah sebuah perkawinan dengan memiliki beberapa\r\nistri dalam waktu bersamaan. Islam datang tidak melarang poligami namun\r\nmengaturnya dengan pembatasan jumlah serta syarat keadilan bagi pelaksananya.\r\nDi Indonesia, perkawinan poligami juga dipraktikkan oleh sebagian masyarakat\r\nIslam. Pemerintah kemudian membuat aturan tentang hal tersebut. Pintu poligami masih\r\nterbuka tapi ada syarat-syarat tertentu. Seorang suami yang ingin poligami harus melalui\r\nPengadilan Agama. Pengadilan berhak menentukan boleh atau tidaknya poligami setelah\r\nmelihat dan memeriksa syarat-syarat pengajuan izin poligami.\r\nPengadilan Agama Yogyakarta sebagai Pengadilan Agama yang berada dalam\r\nwilayah kota Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang\r\ndiajukan kepadanya, termasuk poligami. Pada tahun 2010-2012 Pengadilan Agama\r\nYogyakarta menerima sebanyak 18 perkara dengan alasan yang bervariasi, alasan\r\nkarena istri tidak dapat menjalankan kewajiban terdapat 3 kasus, alasan istri tidak dapat\r\nmemberikan keturunan 3 kasus dan alasan terbanyak yang tidak memenuhi ketentuan\r\npasal 4 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan yakni 12 kasus. Melalui pendekatan system\r\nmaqaḥid syariah, penelitian ini dimaksudkan hendak mengetahui sekaligus memperoleh\r\ngambaran secara objektif tentang bagaimana wujud pertimbangan hukum yang\r\ndigunakan oleh hakim dalam memutus perkara poligami yang tidak sesuai dengan\r\nketentuan Undang-undang.\r\nPenelitian ini membahas dua rumusan masalah, yaitu bagaimana wujud\r\npertimbangan hukum dalam putusan ijtihad hakim Pengadilan Agama Yogyakarta\r\ntentang perkara poligami dan bagaimana peran ijtihad hakim dalam putusan perkara\r\npoligami dan kontribusinya terhadap hukum perkawinan Indonesia. Dengan berpijak\r\nkepada kedua rumusan masalah tersebut, penelitian ini menyimpulkan dua hal sebagai\r\nberikut: pertama, wujud pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim\r\nPengadilan Agama Yogyakarta berdasarkan pada pemahaman naṣ dalam konteks\r\nmaqaṣid syari’ah-nya, pertimbangan hukum yang digunakan sesuai kemaslahatan\r\numum dan dinamika masyarakat. Hanya saja, Majelis hakim belum begitu membuka diri\r\ndalam ijtihad putusannya, seperti yang terlihat dalam beberapa putusan perkara\r\npoligami. Kedua, para hakim melihat ada atau tidak adanya pihak yang merasa\r\ndirugikan, terutama istri dan anak-anak dalam perkawinan yang sah atau tidak. Jika\r\nmerasa tidak ada yang dirugikan maka bisa saja perkara poligami dikabulkan dengan\r\npertimbangan kemaslahatan. Karena meskipun poligami dibatasi sedemikian ketat oleh\r\nundang-undang namun agama tetap membolehkannya.\r\nDalam hal perkara ini hakim berperan sebagai pembuat undang-undang (jugde\r\nmake law) artinya ketika permasalahan tersebut tidak ditemukan dalam konteks normatif\r\nmaupun yuridis hakim kemudian melakukan ijtihad sebagai upaya penemuan hukum.\r\nKarena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara apapun yang masuk dalam\r\npersidangan, sehingga permasalahan apapun yang masuk dapat diputus dengan prinsip\r\nkeadilan."^^ . "2015-06-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1120310001"^^ . "RAFIAHAINI"^^ . "NIM. 1120310001 RAFIAHAINI"^^ . . . . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Text)"^^ . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Text)"^^ . . . "1120310001_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\r\nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP\r\nHUKUM PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18828 \n\nIJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA \nTENTANG POLIGAMI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP \nHUKUM PERKAWINAN\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .