%0 Thesis %9 Skripsi %A ILHAM MARWATI MAKIYAH - NIM. 02361312 , %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2009 %F digilib:1888 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Internet, cybercrime, cracker, pencurian file, hukum positif, hukum Islam %T SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENCURIAN FILE DI INTERNET %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1888/ %X ABSTRAK Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah pencurian file di internet yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker dapat masuk ke sebuah server tanpa izin. Pencurian file di internet sudah sangat banyak dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Bagi korban kejahatan sangat dirugikan baik dari segi materi maupun inmateri sehingga harus ada tindak lanjut yang jelas. Sanksi pada pelaku pencurian file di internet harus jelas karena seseorang dikatakan mencuri harus dengan bukti adanya benda yang dicuri sedangkan pada pencurian file di internet ini hanya data dan informasi yang dicuri dengan menangkap quot;user id quot; dan quot;password quot; saja. Hanya data dan informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya quot;benda quot; yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Sanksi pidana dalam pencurian file merupakan sebuah pemasalahan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk memperjelas sanksi pidana bagi pelaku pencurian file menurut hukum positif dan hukum Islam, mencari persamaan dan perbedaan serta sanksi yang jelas tentang pencurian file. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan historis yaitu sasaran utama adalah teks tentang penegakan hukum pencurian file di internet dalam hukum Islam dan hukum positif; dan dengan menelusuri proses-proses awal penyebab pelaksanaan cybercrime sehingga terjadi pelaksanaan pencurian file di internet. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, pencurian file sama dengan pencurian biasa hanya obyeknya yang bersifat abstrak. Sedangkan perbedaanya adalah dalam hukum positif cenderung pada pengertian benda pada nilai ekonomisnya, sedangkan dalam hukum Islam, lebih mengutamakan kadar benda yang dicuri. Dari segi sanksi, dalam hukum positif menggunakan Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sesuai dengan pasal 50 yaitu diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 600 juta. Sedangkan dalam hukum Islam, tindak pidana pencurian yang mengandung unsur syubhat, sehingga pelakunya tidak bisa dikenakan sanksi potong tangan melainkan hanya dikenakan sanksi ta'zir. Sanksi bagi pelaku pencurian file disesuaikan dengan nilai suatu file. Semakin banyak dan bernilai file yang dicuri atau berulangkali melakukan, semakin berat pula hukumannya. %Z EMBIMBING: BUDI RUHIATUDIN, SH, M.HUM