<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005"^^ . "Setiap rumah tangga pada dasamya ingin menghendaki hidup yang\r\nsakinah mawaddah dan rahmah. Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga\r\ntersebut tidak selamanya berjalan dengan lancar dan baik, ada hal-hal yang\r\nmerintangi salah satunya yaitu suami mengabaikan tanggungjawabnya memberi\r\nnatkah lahir kepada istri, yang hal tersebut merupakan tanggung Jawab suami,\r\nmaka jika suami melalaikan kewajibanya tersebut, istri berhak mengajukan\r\ngugatan ke Pengadilan Agama.\r\nPengadilan Agama merupakan intansi pemerintah yang berwenang dalam\r\nmenyelesaikan masalah perceraian, yang mempunyai wewenang menerima,\r\nmemeriksa dan memutus beberapa perkara perceraian. Diantara perkara tersebut\r\nadalah adanya pengabaian natkah lahir, salah satunya yang terjadi di Pengadilan\r\nAgama Tulungagung pada tahun 2003-2005. Perkara-perkara tersebut menarik\r\nuntuk dikaji karena perceraian terjadi disebabkan suami telah mengabaian nafkah\r\nlahir istri yang merupakan kewajiban suami . Hukum positif telah menentukan\r\nbahwa suami mempunyai kewajiban memberi natkah kepada isteri. Jika suami\r\ntidak memberi nafkah wajib, maka ia telah meninggalkan kewajibannya schingga\r\nisteri dapat menggugat ke Pengadilan Agama. Persoalan rumit muncul tatkala\r\nsuami mengabaikan atau melalaikan natkah lahir dalam artian suami mampu\r\nmcmlx.ri 1\\c\\fk.c\\h lclaiJi ~eulctlt-ulalt LiJak. 111au lahl4 yattg vaua ak.hlrnya larrtakelamaan\r\nsampai titik puncak yaitu tirnbul perceraian. Dapatkah pengabain\r\nnatkah lahir menjadi alasan gugatan langsung pcrccraian atau sekedar gugatan\r\nmenghukum. Padaha~ hukum Islam dan hukum positif tidak dijelaskan secara\r\ntegas tetapi hanya menentukan tentang nafkah wajib, yang namanya nafkah wajib\r\ntersebut sifatnya masih umum (lahir dan batin). Sehingga perlu dilakukan\r\npembahasan tentang penyelesaian perkara perceraian akibat pengabaian nafkah\r\nlahir di Pengadilan Agama Tulungagung tahun 2003-2005 tersebut.\r\nKerangka teoritik atau kerangka berpikir dalam penelitian ini dengan\r\nmenggunakan komponen: (a) sumber hukum tertulis dalam peratutan perundangund.\r\nlng.ln, (L) r..umln,t hul ... um uuuw u HUJ'IItullf (ul Qurun dun llutlh !icrm flqlh), (e)\r\npendapat fuqaha, (d) pemeriksaan perkara sesuai prosedur peradilan, (e) putusan\r\npengadilan yang berupa naskah.\r\nSkripsi ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Dalam\r\npenelitian ini penyusun menggunakan metode analisis isi (concent analysis)\r\ndengan diarahkan untuk merumuskan kesirnpulan umum dari teks (putusan\r\npengadilan), dengan menggunakan dua metode berfikir induktif ke deduktif.\r\nSumber data penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data sekunder.\r\nDari hasil olah data danpenelitian yang penyusun lakukan, berkaitan\r\ndengan masalah perkara pengabaian nafkah lahir di Pengadilan Agama\r\nTulungagung, menerima dan mengabulkan tu~tutan tersebut. Adapun\r\npertimbangan yang digunakan adalah yaitu Undang-Undang No I Tahun 1974\r\ntentang Perkawinan yaitu Pasal 34 ayat 3 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam\r\npoin (b) yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua) tahun\r\nberturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain\r\ndi luar kemampuan dan, (g) yaitu suami melanggar tak.lik talak yang tertera dalam\r\nbuku nikah dan yang telah diucapkan pada waktu ijab qabul."^^ . "2007-06-10" . . . . "FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 02351672"^^ . "A\\VALLUDIN"^^ . "NIM. 02351672 A\\VALLUDIN"^^ . . . . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Text)"^^ . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . . "PENGABAIAN NAFKAH LAIIIR\r\nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG\r\nTAHUN 2003- 2005 (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18881 \n\nPENGABAIAN NAFKAH LAIIIR \nSEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN \nDI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG \nTAHUN 2003- 2005\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .