eprintid: 18882 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 8 dir: disk0/00/01/88/82 datestamp: 2016-01-11 02:20:34 lastmod: 2016-01-11 02:20:34 status_changed: 2016-01-11 02:20:34 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: ANA EFANDARI SULISTYOWATI, NIM. 03350064 title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERNIKAHAN KELUARGA KESULTANAN YOGYAKARTA (STUDI PERNIKAHAN G.K.R. PEMBAYUN DENGAN K.P.H. WIRONEGORO TAHUN2002) ispublished: pub subjects: ahwal_asy divisions: jur_aas full_text_status: restricted keywords: pernikahan, kraton, yogyakarta note: Drs. H. RA TNO LUKITO, M.A., DCL. abstract: Kesultanan Yogyakarta semenjak berdiri dari semula Kerajaan Mataram, merupakan Kerajaan Jawa-Islam. Artinya, disamping menganut dan mengagungkan Islam sebagai landasan Syari'at dalam kehidupan beragama, juga menelusuri dan menjalani tradisi kejawen dalam perilaku dan kegiatannya. Jawa dan Islam merupakan aspek religius kraton yang susah dipisahkan. Karena Jawa itu sendiri telah diislamkan dan dianggap bahwa Jawa adalah Islami. Segala yang dilakukan dalam tradisi Jawa telah dimasukkan dan dimaknai unsur-unsur Islami. Hal inilah yang dalam pemahaman sekarang dianggap sebagai perpaduan antara Jawa dan Islam. Budaya dan agama yang ada di kraton harus dipahami sebagai dua hal terpisah. Budaya merupakan manifestasi kegiatan manusia yang terbentuk karena adanya cipta, rasa, dan karsa. Perwujudannya dapat dipadukan dengan berbagai unsur yang ada. Sedangkan agama merupakan keyakinan hakiki manusia terhadap Tuhan yang bersifat vertikal dan personal. Keberadaan agama tidak bisa diganggu gugat dengan pencampuran keyakinan. Akan tetapi, dengan lenturnya, agama dapat masuk dan mempengaruhi berbagai segi kebudayaan, selama hal itu dapat berjalan seiring dan sejalan tanpa menimbulkan unsur yang bertentangan. Tradisi perkawinan, merupakan salah satu budaya dari sekian kebudayaan yang ada di kraton. Dalam hal ini, kraton dianggap sebagai pusat budaya yang ada di tanah Jawa. Akan tetapi, dengan predikat Islam yang merupakan unsur religi kraton sejak awal, keberadaan budaya khususnya tradisi pernikahan tersebut tetap dilaksanakan sesuai pakem yang telah ada, dengan tetap mengingat bahwa segala unsur dan pelaksanaannya harus selaras dan tidak bertentang dengan Islam. Hal inilah kenapa yang menjadikan budaya kraton, khususnya dalam hal ini adalah tradisi pernikahan tersebut menarik untuk dikaji secara mendalam. Berangkat dari sebuah pembahasan mengenai serangkaian upacara pernikahan G.K.R. Pembayun dengan K.P.H. Wironegoro tahun 2002, dapat ditemukan suatu analisa baru tentang keberadaan tradisi Jawa. Secara simbolis dan filosofis, upacara pernikahan tersebut dilaksanakan secara tradisional, dengan tetap melestarikan budaya kraton yang telah turun temurun dari warisan leluhur selama berabad-abad lamanya. Dalam tradisi tersebut terdapat simbol-simbol yang mempunyai makna filosofis cukup tinggi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa dalam pemaknaan budaya tersebut perlu dikaitkan dengan kaidah hukum yang berlaku agar dalam penafsirannya tidak akan keluar dari aturan syari'at. Bahwa pada dasamya segala sesuatu yang diciptakan untuk manusia baik dalam agama maupun dalam tingkah laku k~hi