@phdthesis{digilib18885, month = {August}, title = {PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS ( STUDI PUTUSAN PA. SLEMAN NO.: 535/Pdt.G/2000/PA.Smn)}, school = {FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 01350958 MARIA ULFA}, year = {2007}, note = {DRS. A. PATIROY, MA}, keywords = {pernikahan, perkawanan, batal}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18885/}, abstract = {Pengadilan Agama adalah salah satu pengadilan yang berkompeten untuk melakukan proses perkara pada tingkat pertama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang; Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Wakaf dan Sadaqah. Pembatalan Perkawinan adalah salah satu perkara yang masuk dalam bidang perkawinan. Dalam ketentuan Undang-Undang No.I Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau disingkat UUP, perkawinan yang tidak sah menurut hukum Agama dan hukum Negara dapat dibatalkan melalui proses pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal22-28 jo pasal37-38 PP No.9 Tahun 1975. Undang-Undang No.I Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah diatur tentang alasan-alasan pembatalan perkawinan. Di antara alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah ; Masih terikat perkawinan dengan orang lain, Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah, Teijadi salah sangka mengenai diri suami atau istri, Suami menikah lagi tanpa izin Pengadilan Agama. Sedangkan fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tidak hanya seperti yang telah disebutkan di atas, adanya pemalsuan identitas juga dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Dalam hal ini majelis hakim harus dapat membuktikan kebenaran dari alasan-alasan yang diajukan serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukan untuk memutus perkara pembatalan perkawinan. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan menggunakan qaidah hukum bahwa kemudaratan harus dihilangkan dan apabila ada dua perkara yang !;arrta-!;ama mempunyal akibat hukum, maka haru!; memiHh perkara yang mempunyai akibat hukum yang paling ringan. Hasil yang diperoleh dari skripsi ini adalah; Pertama, pembuktian yang rliennfllmn hflkim nntnk mr.mhnktikfln ln{\texttt{\char126}}hr.nflmn ciflri fllmmn {\texttt{\char126}}mne ciiajukfln acialah dP.ng{\texttt{\char126}}n menggumtbn {\texttt{\char126}}l{\texttt{\char126}}t btllcti tertulii (aktlt otentik) dan alat bukti pengahmn, Kedua a1at bukti tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat. Kedua, dalam memutus perkara pembatalan perkawinan ini hakim menggunakan pertimbangan dengan melihat alasan-alasan yang dikorelasikan dengan bukti-bukti yang diajukan yang mengacu pada perundang-undangan yang ada (hukum positif) dan mengacu pada hukum Islam. Setelah melihat bukti-bukti yang diajukan serta pertimbanganpertimbangan hakim maka Pengadilan Agama Sleman memutus perkara No.: 535/Pdt.G/2000/P A. Smn dengan membatalkan perkawinan antara tergugat I dengan tergugat II serta menyatakan bahwa Akta Nikah Nom or : 63/63/IV /2000 tanggal 28 April 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cakranegara tidak mempunyai kekuatan hukum.} }