@phdthesis{digilib18937, month = {December}, title = {KONSEP PERKAWINAN MILK AL-IBAHAH (STUDI ATAS PEMIKIRAN KH. HUSEIN MUHAMMAD)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 02351220 SIRAJUDDIN}, year = {2006}, note = {AGUS MOH. NAJIB, S.Ag, M.Ag H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag}, keywords = {Milk al ibahah, Husein Muhammad}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18937/}, abstract = {Perkawinan merupakan salah satu ikhtiar manusia untuk menyalurkan hasrat seksualnya secara sah dan bertanggung jawab. Perkawinan itu melahirkan hak dan tanggung jawab masing-masing individu dalam membangun keluarga yang saldnah, mawaddah dan rahmah berlandaskan petunjuk Tuhan yang maha esa. Dalam konsep perkawinan Islam klasik, para ulama memandang bahwa relasi seksual suami dan istri merupakan kewajiban istri bukan hak karena adanya akad sehingga suami mempunyai hak memonopoli kenikm{\texttt{\char126}}t{\texttt{\char126}}n {\texttt{\char126}}t{\texttt{\char126}}s istrinya tcrscbut. Ilal ini mengakibatkan suaJ.ui liJak. berkewajihan menyetubuhi istrinya sebaliknya istri berkewajiban menyerahkan tubuhnya kepada suami manakala suami membutuhkannya. Oleh karena itu, pada konsep perkawinan ini kesetaraan suami dan istri menjadi hal yang absurd (timpang).Untuk menciptakan kesetaraan hak seksual ini, menurut Husein Muhammad dapat ciire{\texttt{\char126}}lis{\texttt{\char126}}sik{\texttt{\char126}}n dengan memberikan konsep perkawinan yang baru seperti konsep perkawinan Milk allba] Jah. Dikarenakan kajian ini menitik beratkan pada kesetaraan seksual suami dan istri dalam merealisasikan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan analisis gender yaitu pendekatan dengan menganalisa makna perkawinan dalam relasi seksual suami dan istri dipandang dari kesetaraanjender. Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa konsep perkawinan Milk al-Jba""f\}ah menurut Husein Muh{\texttt{\char126}}mmad adalah suatu perjanjian hukum yang memberikan hak seksual kepada laki-laki dan pcrcmpuun 3ccara propor.slOHdl w1Luk. LuJ uau-tuj uan yang dikehen.dald bersama dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Pemikiran Husein Muhammad ini berlandaskan pada kesetaraan manusia dan keadilan terhadap sesama makhluk yang berkaitan dengan prinsip-prinsip agama Islam yaitu keadilan ( 'adalah), musyawarah (syura'), persamaan (musawah), menghargai kemajemukan (ta 'addudiyah ), bertoleransi terhadap perbedaan (tasamuh) dan perdamaian (islah) sebagai inti dari perlindungan hak-hak asasi manusia. Relasi ini memandang adanya kesetaraan suami dan istri dalam pemenuhan penikmatan seksual dengan memandang istri sebagai seseorang yang mempunyai hak yang sama sehingga tercipta mitra kesejajaran tanpa memandang kewajiban istri tersebut sebagai "paket pelayanan" terhadap suami atau sebagai "barang yang terbeli". Selain itu pula, konsep perkawinan ini diharapkan akan menciptakan semangat egalitarianisme dan adanya peran serta pembagian fungsi antara suami dan istri secara seimbang sehingga tindakan kesewenangan terhadap istri (wife ubuse) dapat dihindarl dan kekerasan dalam rumah tangga (domestik violence) tidak akan terjadi. Oleh karena itu, bcrlandaskan prinsip mu 'asyaruh bi al-ma 'ruf untuk membentuk keluarga yang harmonis, damai dan tenteram maka hak -hak individu di dalamnya terjamin dan masing-masing individu tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.} }