%A NIM. 03370325 JAPAR MALIK %O PROF. DRS. H. SAAD A. WAHID %T EKSISTENSI PEMIKIRAN IMAM AZ-ZAMAKHSY ARI TENTANG HUKUMAN RAJAM %X Bahwasanya hukuman bagi pelaku zina ghaint muhsan ialah rajam berdasarkan surat an-Nur (24): 2, dan hukuman bagi pelaku zina muhsan ialah rajam berdasarkan hadis nabi sebagai penjelas dari keumuman ayat 2 surat an-Nur. Pendapat yflng knflt akan eksistensi hukuman rajam dnlom hukum pidamt islam adalah adanya hadis mengenai hukum rajam yang dilakukan oleh nabi, Abu Bakr, Umar, Ali, Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah. Hal ini dibuktikan pula bahwasanya Abu Hurairah masuk islam pada talnm ke 7 H, sedangkan surat an-Nur (24): 2 turun pada tahun ke 5 H atau 6 H. Monumt Abu Zuhrah bahwasanya k.eLt:HLuau yang urnum (pada ayat tersebut) tidak menasakh ketentuan yang khusus (pada hadis tentang rajam), dengan demikian walaupun diketahui bahwasanya hadis rnengenai rajam turun sebelurn surat an-Nur namun yang tetjadi bukanlah nasakh rnelainkan keumuman al-Qur'an tersebut telah ditakhsis oleh hadis. 65 %K rajam, hukum %D 2007 %I FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib18958