<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS)"^^ . "Pada awalnya, upaya perdamaian untuk menyelesaikan sengketa para\r\npihak di bidang bisnis, keluarga atau peperangan itu telah diatur dalam al-Qur'an,\r\nas-Sunnah dan Ijma' Ulama. Al-Qur'an surat al-Hujurat: 9 menerangkan bahwa\r\n''jika dua golongan orang beriman bertengkar, maka damaikanlah keduanya\r\ndengan adil dan bertindaklah benar.\" An-Nisa': 35 menerangkan bahwa ''jika\r\nkamu khawatir akan ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka\r\nkirimkanlah seorang hakam (arbiter) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam\r\ndari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan\r\nperdamaian, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri itu. \"Landasan\r\narbitrase dalam hukum positif adalah UU No. 35 Tahun 1999 perubahan atas UU\r\nNo. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan UU No.\r\n30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.\r\nSalah satu lembaga arbitrase syari'ah di Indonesia adalah Badan Arbitrase\r\nSyariah Nasional (BASY ARNAS) yang berwenang menyelesaikan sengketa\r\nmuamalat/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri,\r\njac;a, dan lam-lam yang menumt hukum o::in perniman pP-nmoimg-nnd::mgan\r\ndik:uasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa melaluj\r\nBASY ARNAS harus ada kesepakatan para pihak secara tertulis untuk\r\nmenyerahkan penyelesaiannya kepada BASY ARNAS. Salah satu mekanisme\r\npenyelesaian sengketa adalah pelaksanaan putusan arbitrase. Pelaksanaan putusan\r\narbitrase nasional diatur dalam pasal 59 sampai dengan pasal 64 UU No. 30\r\nTahun 1999, dan pelaksanaan putu. .. an RASYARNAS diatur dalam pasal 25\r\nPeraturan Prosedur BASY ARNAS.\r\nPelaksanaan putusan BASYARNAS meliputi tahap pendaftatan putusan\r\nBASY ARNAS dan tahap permohonan eksek:usi. Pendaftaran diserahkan oleh\r\narbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri, agar pelaksanaan\r\nputusan BASYARNAS sesuai dengan ketentuan pelaksanaan putusan dalam\r\nperkara perdata pada umllinnya Dalrur.. hal para pihak tidak melaksanakan\r\nputusan BASY ARNAS secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan\r\nperintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang\r\nbersengketa. Sebelum memberikan perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan\r\n.Negeri memeriksa terlebih dahulu putusan BASY ARNAS, apakah putusan\r\nmcmenuhi ketei1tuan pasal 4 dan pasal 5 LIU No. 30 Tahun 1999, seri.a tidak\r\nbertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila putusan\r\nBASY ARNAS tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Ketua Pengadilan\r\nNegeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan selanjutnya tidak terbuka\r\nupaya hukum lainnya. Pada akhirnya pelaksanaan putusan BASY ARNAS kembali\r\nkepada para pihak:\r\nPenelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dengan\r\nmenggunakan pendekatan normatif, yaitu penelitian yang sasaran utamanya\r\nadalah teks, khususnya yang berkaitan dengan UU maupun peraturan tentang\r\narbitrase. Penelitian ini berawal dari pengumpulan data dan wawancara dengan\r\npihak BASY ARNAS. Data yang diperoleh, termasuk profil dan prosedur\r\nperaturan BASY ARN AS di analisis dengan UU No. 30 Tahun 1999. Hasil\r\npenelitian ini menambah khazanah tentang penyelesaian sengketa melalui\r\nlembaga arbitrase, terutama dalam hal mekanisme dan pelaksanaan putusan.\r\nDalam hal pelaksanaan putusan arbitrase, diserahkan kepada Pengadilan Negeri"^^ . "2007-07-07" . . . . "Fakultas Syariah"^^ . . . "UIN Sunan Kalijaga, Fakultas Syariah"^^ . . . . . . . . . "NIM.03380354"^^ . "NURJANNAH"^^ . "NIM.03380354 NURJANNAH"^^ . . . . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Text)"^^ . . . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA\r\nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)\r\n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #19003 \n\nMEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA \nMELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) \n(Studi terhadap Pelaksanaan Putusan BASYARNAS)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .