@phdthesis{digilib19009, month = {August}, title = {PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 09370053 WAFID CHOIRUL ABIDIN}, year = {2015}, note = {Dr. AHMAD PATTIROY, M.Ag}, keywords = {Fiqh Sosial-Politik, maqashid syari?ah, KH. MA. Sahal Mahfudh}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19009/}, abstract = {KH. MA. Sahal Mahfudh lahir, tumbuh, hidup, belajar dan mengabdi di lingkungan pesantren. Dimana paradigma fiqh sosial menurut KH. MA. Sahal Mahfudh, mengacu pada keyakinan bahwa fiqh dipahami sebagai pemecahan tiga kebutuhan manusia, yaitu dharuriyah (primer), hajiyah (sekunder) dan tahsiniyah (tersier). Penelitian ini bersifat library research, dimana penyusun menggunakan pandangan Menurut KH. MA Sahal Mahfudh, islam dan politik harus senantiasa berjalan seiringan. Politik harus mampu mendasarkan perjuangannya pada kemaslahatan umat dalam hal pemeliharaan akal, jiwa, harta, agama, dan keturunan. Hal ini dikarenakan KH. MA. Sahal Mahfudh adalah salah seorang ulama yang memberikan cukup perhatian terhadap kajian fiqh sosial, beliau berpandangan Fiqh dijadikan paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar mengklaim benar dan salah. Jika melihat produk-produk pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh terkait dengan Fiqih Sosial-politik, maka dapat disimpulkan bahwa KH. MA Sahal Mahfudh senantiasa mendasarkan pendapat dan metodenya pada maqashid syari?ah yang memiliki tujuan dasar untuk kemaslahatan umat. Menurut KH. MA Sahal Mahfudh, setiap persoalan baik hukum fiqih maupun sosial politik harus senantiasa diorientasikan demi memenuhi kemaslahatan umat. Hasil dari penelitian ini yaitu jika kebijakan politik yang ada lebih banyak mendatangkan kebaikan bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, maka kebijakan tersebut dapat kita terima dan kita terapkan. Sebaliknya, apabila suatu kebijakan politik lebih banyak mendatangkan kerusakan, maka hal itu dapat diartikan bahwa kebijakan tersebut perlu ditentang. Menurut pemikiran Politik KH. MA Sahal Mahfudh: khususnya terkait pada bagaimana KH. MA Sahal Mahfudh memposisikan negara sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam kebijakan dan penetapan hukum. Secara otomatis, fiqh sosial yang ia bangun tidak akan mampu diterapkan secara lebih menyeluruh tanpa peran langsung dari para pemimpin dan penguasa. Keyword: Fiqh Sosial-Politik, maqashid syari?ah, KH. MA. Sahal Mahfudh} }