<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH"^^ . "KH. MA. Sahal Mahfudh lahir, tumbuh, hidup, belajar dan mengabdi di\r\nlingkungan pesantren. Dimana paradigma fiqh sosial menurut KH. MA. Sahal\r\nMahfudh, mengacu pada keyakinan bahwa fiqh dipahami sebagai pemecahan tiga\r\nkebutuhan manusia, yaitu dharuriyah (primer), hajiyah (sekunder) dan tahsiniyah\r\n(tersier).\r\nPenelitian ini bersifat library research, dimana penyusun menggunakan\r\npandangan Menurut KH. MA Sahal Mahfudh, islam dan politik harus senantiasa\r\nberjalan seiringan. Politik harus mampu mendasarkan perjuangannya pada\r\nkemaslahatan umat dalam hal pemeliharaan akal, jiwa, harta, agama, dan\r\nketurunan. Hal ini dikarenakan KH. MA. Sahal Mahfudh adalah salah seorang\r\nulama yang memberikan cukup perhatian terhadap kajian fiqh sosial, beliau\r\nberpandangan Fiqh dijadikan paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar\r\nmengklaim benar dan salah.\r\nJika melihat produk-produk pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh terkait\r\ndengan Fiqih Sosial-politik, maka dapat disimpulkan bahwa KH. MA Sahal\r\nMahfudh senantiasa mendasarkan pendapat dan metodenya pada maqashid\r\nsyari’ah yang memiliki tujuan dasar untuk kemaslahatan umat. Menurut KH. MA\r\nSahal Mahfudh, setiap persoalan baik hukum fiqih maupun sosial politik harus\r\nsenantiasa diorientasikan demi memenuhi kemaslahatan umat.\r\nHasil dari penelitian ini yaitu jika kebijakan politik yang ada lebih banyak\r\nmendatangkan kebaikan bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, maka kebijakan\r\ntersebut dapat kita terima dan kita terapkan. Sebaliknya, apabila suatu kebijakan\r\npolitik lebih banyak mendatangkan kerusakan, maka hal itu dapat diartikan bahwa\r\nkebijakan tersebut perlu ditentang. Menurut pemikiran Politik KH. MA Sahal\r\nMahfudh: khususnya terkait pada bagaimana KH. MA Sahal Mahfudh\r\nmemposisikan negara sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam\r\nkebijakan dan penetapan hukum. Secara otomatis, fiqh sosial yang ia bangun tidak\r\nakan mampu diterapkan secara lebih menyeluruh tanpa peran langsung dari para\r\npemimpin dan penguasa.\r\nKeyword: Fiqh Sosial-Politik, maqashid syari’ah, KH. MA. Sahal Mahfudh"^^ . "2015-08-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09370053"^^ . "WAFID CHOIRUL ABIDIN"^^ . "NIM. 09370053 WAFID CHOIRUL ABIDIN"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Text)"^^ . . . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #19009 \n\nPEMIKIRAN FIQH SOSIAL-POLITIK KH. MA. SAHAL MAHFUDH\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .