%A NIM. 11340034 SITI AZFIROH M %O 1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. ISWANTORO, S.H., M.H. %T PELAKSANAAN PENERBITAN CATATAN PINGGIR PADA AKTA KELAHIRAN SEBAGAI AKIBAT PENGANGKATAN ANAK (STUDI PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK DI KABUPATEN SLEMAN) %X Pengangkatan anak menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat. Khususnya bagi pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak. Selain itu faktor ekonomi dan faktor kepercayaan lainnya juga menjadi penyebab dilakukannya pengangkatan anak. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah, faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang atau keluarga dalam melakukan pengangkatan anak di Kabupaten Sleman, bagaimana prosedur serta pelaksanaan penerbitan catatan pinggir pada akta kelahiran terhadap pengangkatan anak dan apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi orang tua maupun anak angkat setelah penerbitan catatan pinggir pada akta kelahiran terhadap pengangkatan anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang dilengkapi dengan penelitian lapangan, sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Sleman, Panitera Pengadilan Negeri Sleman, Staf bagian hukum Pengadilan Negeri Sleman, ketua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum primer , sekunder dan tersier. Alat pengumpul data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara. Lokasi penelitian di lakukan di 2 (dua) tempat yaitu Pengadilan Negeri Sleman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamat di jalan KRT, Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta. Hasil penelitian adalah faktor pendorong yang sering melatar belakangi masyarakat dalam melakukan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan. Pelaksanaan pengangkatan anak di Kabupaten Sleman berdasarkan Perundang-undangan dimulai dari Dinas Sosial setempat, kemudian tahap selanjutnya yaitu mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Setelah dikabulkannya penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan kemudian pemohon segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat sebagai wujud pencatatan peristiwa penting pada administrasi kependudukan. Kata kunci: Pengangkatan anak, akta kelahiran, catatan pinggir, akibat hukum. %K Pengangkatan anak, akta kelahiran, catatan pinggir, akibat hukum. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib19033