@phdthesis{digilib19035, month = {September}, title = {TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN AKIBAT ADANYA PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK DI KABUPATEN CILACAP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11340057 KRISNA BAYU WISNU KENCANA}, year = {2015}, note = {1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. 2. ISWANTORO, S.H., M.H.}, keywords = {Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, PT. PLN (Persero) Cilacap, Listrik.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19035/}, abstract = {Pelaksanaan perjanjian penggunaan tenaga listrik, seringkali melanggar hak konsumen. PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas pelayanan listrik harus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan energi listrik yang andal bagi konsumennya serta PT. PLN (Persero) Cilacap juga wajib bertanggung jawab atas semua keluhan konsumen karena PT. PLN (Persero) Cilacap memliki hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam pasal (7) dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Seringkali konsumen merasa dirugikan akibat dari PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik, PT. PLN (Persero) Cilacap juga seakan tertutup akan informasi yang seharusnya diketahui konsumen maka dari itu Penelitian ini dilakukan untuk mengkajian terhadap tanggung jawab PT. PLN (Persero) atas kerugian konsumen akibat pemadaman secara sepihak dan upaya hukum atas kerugian konsumen akibat adanya pemadaman listrik secara sepihak dan upaya hukum konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak. Dalam penyususnan penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Area Pelayanan Jaringan PT. PLN (Persero) Cilacap. Sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Sedangkan pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris digunakan untuk menganalisa hak dan kewajiban PT. PLN sebagai dasar untuk melakukan tanggung jawab sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Cilacap yaitu PT. PLN (Persero) Cilacap akan memberikan kompensasi jika pelanggan memberikan bukti yang kuat atas kerugianya, akan tetapi PT. PLN (Persero) Cilacap belum melaksanakan kewajibanya untuk memberikan informasi kepada pelanggan tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Tidak adanya proses advokasi yang kuat bagi pelanggan untuk meminta haknya kepada PT. PLN (Persero) atas kerugian yang dialami pelanggan. Upaya hukum yang yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan memasukan pengaduan ke Layanan Keluhan Pelanggan untuk kemudian diselesaikan oleh PT. PLN (PERSERO) Cilacap. Apabila pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. PT. PLN (PERSERO) Cilacap menyarankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur Mediasi dan/atau Konsiliasi. Kata Kunci : Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, PT. PLN (Persero) Cilacap, Listrik.} }