%A NIM: 11340092 SUCI LESTARI %O 1. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, SH., M.Hum %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SKIT PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA %X Pelayanan medis adalah suatu kegiatan mikro sosial yang berlaku antara orang perorangan sebagai langkah awal dalam proses pra transaksi pelayanan kesehatan. Maksud dari pelayanan medis ini adalah pelayanan awal berupa pemberian informasi medis, jenis dan prosedur pelayanan yang ditujukan pada pasien pada saat ia ingin melakukan tindakan medis atau mengkonsumsi produk kesehatan tertentu yang telah disediakan oleh pihak rumah sakit. Di dalam pelayanan medis tersebut terdapat hak-hak pasien yang harus dijamin dalam pelaksanaanya. Seperti hak keamanan dan kenyamanan yang didapat di rumah sakit, hak atas informasi, hak atas privasi dan lain sebagainya. Selain itu, diperlukan adanya suatu perlindungan hukum dalam memberikan perlindungan dan mengayomi pasien jikat terdapat hal-hal yang tidak dikehendaki. Dalam penelitian ini menggunakan rumusan masalah apakah pelaksanaan penerapan hak pasien sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan. Adapun metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik. Penelitian lapangan dengan mencari sumber data-data langsung dari lapangan yaitu Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta melalui pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Selanjutnya data akan dianalisis secara sistematis. Adapun dari hasil penelitian ini adalah bahwa hak pasien secara keseluruhan sudah terpenuhi dan dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya. Untuk itu hak pasien yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap pasien yaitu perlindungan hukum preventif yakni pihak rumah sakit memberikan edukasi terhadap pasien mengenai informasi jika melakukan tindak medis, resiko, serta penanggulangannya, dan perlindungan hukum represif yakni dalam hal pasien merasa dirugikan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak rumah sakit. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasien berhak menempuh ranah litigasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Konsumen. %K erlindungan Hukum, Perjanjian, Konsumen. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib19066