%A NIM. 11340148 CHANDRA EKA GOZALI %O 1. AHMAD BAHIEJ, S,H.,M.Hum 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. %T PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI SLEMAN (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM POLRES SLEMAN ) %X Pengertian kejahatan sangatlah beragam, tidak ada definisi buku yang didalamnya mencakup semua aspek kejahatan secara komperatif. Ada yang mengartikan kejahatan dari aspek Yuridis, Sosiologis, dan Kriminologis. Munculnya perbedaan dalam mengartikan kejahatan dari prespektif orang dalam mengartikan kejahatan dilihat dari jenis tindakan kejahatannya. Salah satunya adalah kejahatan pencurian sepeda motor. Di Polres Sleman sendiri kejahatan pencurian sepeda motor selama tahun 2014 tercatat 227 laporan yang masuk.dan hanya ada 33 yang berhasil selesai. dan di Tahun 2015 dari bulan Januari sampai Juni tercatat 97 dan selesai hnya 14. Dari penejelasan tersebut timbulah pertanyaan atau masalah yaitu: Bagaimana Proses Penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor di Sleman?, apakah proses penanggulangan pencurian sepeda motor di polres Sleman sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau (field research). Penelitian ini langsung melakukan peninjauan di lapangan serta memperoleh data-data yang diinginkan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Sleman. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan bagian-bagian di Polres Sleman yang terlibat dalam proses penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan metode pendekatan Yuridis Empiris, yang berdasarkan aturan hukum Positif. Hasil penelitian dari permasalahan di atas yang diperoleh adalah pelakasanaan penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor di polres Sleman sudah sesuai dengan tugas kepolisian yaitu menyelenggarakan tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Sleman adalah dengan upaya Preentif, prefentif dan represif. akan tetapi di salah satu bagian di jajaran polres Sleman kurang menerapkan penegakan hukum secara maksimal.sehingga bayak kasus yang tidak selesai di tangani atau kasus bayak yang menunggak. Yang pada intinya proses penanggulangan yang dilakukan sudah maksimal tetapi dalam bentuk mengungkap kasus masih bayak kendala kurangnya alat bukti dan tidak adanya saksi sehinga proses penegakan hukum kurang maksimal. Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Pencurian %K Penanggulangan, Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Pencurian %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib19070