@phdthesis{digilib19074, month = {September}, title = {ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN DI POLRESTA YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 11340166 AHMAD AFWAN HOFAR}, year = {2015}, note = {1. AHMAD BAHIEJ, S.H.,M.Hum 2. Dr. MAKHRUS MUNAJAT, S.H.,M.Hum}, keywords = {Penahanan, Tersangka, Jaminan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19074/}, abstract = {Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan segi yuridis yaitu mengenai alasan penangguhan penahanan yang dianggap tidak relevan untuk dipersoalkan. Padahal persoalan pokok bagi hukum dalam penangguhan berkisar pada masalah syarat dan jaminan penangguhan. Akan tetapi sekalipun Undang- Undang tidak menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menangguhkan, sepatutnya instansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, preventif, korektif, dan edukatif. Padahal di dalam KUHAP telah disebutkan dengan jelas bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan panangguhan penahanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penangguhan penahanan di Polresta Yogyakarta, serta untuk mengetahui proses penangguhan penahanan di Polresta Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang berlokasi di Polresta Yogyakarta. Dengan sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan, wawancara, pengamatan serta dokumentasi. Penyusunan data dalam bentuk analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasannya penangguhan penahanan tidak cukup diberikan kepada tersangka dengan hanya mengacu pada dasar hukum yang bersifat subyektif dan umum tanpa mempertimbangkan dari aspek cover atau alasan-alasan khusus dari penangguhan penahanan itu sendiri. Prosedur penangguhan penahanan di Polresta Yogyakarta menganut pada Pasal 35 dan Pasal 36 PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Namun ketika penulis melakukan penelitian langsung dilapangan, penulis menemukan perbedaan antara peraturan yang berlaku dengan pihak Polresta Yogyakarta. Perbedaan ini terdapat dalam hal jaminan penangguhan penahanan, yang mana uang jaminan yang seharusnya dibayar dan disimpan di Pengadilan Negeri melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri, namun disini dari pihak penyidik justru mengambil cara uang penjamin tersangka untuk jaminan penangguhan tersebut dibayarkan atau diberikan kepada pihak korban sesuai permintaan pihak korban sebagai tebusan atas tindakan tersangka kepada korban dan juga untuk biaya penyelesaian administrasi selama penyidikan dan proses penyelesaian hukum. Penyelesaian ini biasa disebut dengan istilah mediasi penal. Jadi uang jaminan dari pihak penjamin tersangka bukanlah merupakan uang jaminan, melainkan uang tebusan atau denda atas perbuatan tersangka, karena uang jaminan pada dasarnya akan dikembalikan jika tersangka tidak melanggar peraturan dan syaratsyarat tertentu. Kata kunci : Penahanan, Tersangka, Jaminan} }