<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN"^^ . "UUD 1945 pasca amandemen telah melahirkan lembaga kekuasaan kehakiman\r\nbaru disamping Mahkamah Agung, yaitu Mahkamah Konstitusi, serta ditambah Komisi\r\nYudisial yang masuk dalam jajaran lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengontrol\r\njalannya kekuasaan kehakiman. Dalam UUD 1945 telah diatur keberadaan MA, MK dan\r\nKY beserta kewenangannya yang diberikan secara atributif. Ada yang kewenangannya\r\ndisebutkan dalam Pasal 24 BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman secara limitatif atau\r\nterbatas ada pula yang non-limitatif atau tidak terbatas, karena suatu saat bisa mendapat\r\nkewenangan baru yang tidak diatur dalam UUD 1945. Penyusun tertarik untuk meneliti\r\napa saja kewenangan limitatif dan non-limitatif lembaga kekuasaan kehakiman dan\r\nbagaimana dalam prakteknya, apakah timbul pertentangan dalam diri masing-masing\r\nlembaga maupun antar lembaga kekuasaan kehakiman.\r\nDalam meneliti persoalan di atas, penyusun menggunakan metode penelitian\r\nsecara normatif yang bersifat deskriptif-analitik. Yaitu dengan mendeskripsikan pokok\r\npersoalan yang muncul dengan kajian normatif-yuridis. Apakah telah sesuai dengan\r\nsubstansi dari UUD 1945 atau belum. Dalam menganalisa pokok persoalan yaitu\r\nmenggunakan studi pustaka dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan secara\r\nyuridis normatif bagaimana wewenang yang dimiliki oleh lembaga kekuasaan kehakiman\r\ndengan menelaah melalui pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan\r\nkasus sebagai referensi.\r\nHasil analisa yang didapat yaitu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah\r\nAgung, Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial masih menimbulkan perdebatan\r\nkarena telah terjadi perbedaan dalam menginterpretasi kewenangan yang dimiliki oleh\r\nkekuasaan kehakiman sehingga menimbulkan beragam konflik terkait kewenangan\r\nmasing-masing lembaga kekuasaan kehakiman. Masing-masing lembaga memberikan\r\npenafsiran berbeda terhadap kewenangan yang telah ditentukan baik secara limitatif\r\nmaupun non-limitatif oleh UUD 1945 dan peraturan turunannya, dan antar lembaga\r\nkekuasaan kehakiman belum ada kesatuan dan kesamaan dalam memahami dan\r\nmenafsirkan kewenangan masing-masing lembaga atau antar lembaga baik yang\r\npenentuannya secara limitatif maupun non-limitatif disebutkan dalam peraturan\r\nperundang-undangan. Ada beberapa kewenangan Mahkamah Agung, Mahkamah\r\nKonstitusi dan Komisi yudisial yang perlu pengaturan kembali, karena beberapa\r\nkewenangan tersebut telah di ujikan ke Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah\r\nKonstitusi sendiri juga menguji kewenangannya sendiri. Tindakan yang perlu diambil\r\nyaitu adanya satu pemahaman dalam penafsiran kewenangan lembaga kekuasaan\r\nkehakiman agar kedepannya pengaturan kewenangan masing-masing lembaga kekuasaan\r\nkehakiman lebih jelas lagi dipahami oleh semua orang, tidak hanya kalangan tertentu,\r\nsehingga tidak timbul perdebatan panjang yang mengakibatkan terganggunya akses\r\nmasyarakat dalam mencari keadilan.\r\nKata kunci: Kekuasaan Kehakiman, Limitatif, non-limitatif"^^ . "2015-07-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Ilmu Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM:11340173"^^ . "ISTI’ANAH"^^ . "NIM:11340173 ISTI’ANAH"^^ . . . . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Text)"^^ . . . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #19075 \n\nKEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .