eprintid: 19075 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/01/90/75 datestamp: 2016-01-26 01:58:56 lastmod: 2016-01-26 01:58:56 status_changed: 2016-01-26 01:58:56 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: ISTI’ANAH, NIM:11340173 title: KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN ispublished: pub subjects: il_huk divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: Kekuasaan Kehakiman, Limitatif, non-limitatif note: 1. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum. 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. abstract: UUD 1945 pasca amandemen telah melahirkan lembaga kekuasaan kehakiman baru disamping Mahkamah Agung, yaitu Mahkamah Konstitusi, serta ditambah Komisi Yudisial yang masuk dalam jajaran lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengontrol jalannya kekuasaan kehakiman. Dalam UUD 1945 telah diatur keberadaan MA, MK dan KY beserta kewenangannya yang diberikan secara atributif. Ada yang kewenangannya disebutkan dalam Pasal 24 BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman secara limitatif atau terbatas ada pula yang non-limitatif atau tidak terbatas, karena suatu saat bisa mendapat kewenangan baru yang tidak diatur dalam UUD 1945. Penyusun tertarik untuk meneliti apa saja kewenangan limitatif dan non-limitatif lembaga kekuasaan kehakiman dan bagaimana dalam prakteknya, apakah timbul pertentangan dalam diri masing-masing lembaga maupun antar lembaga kekuasaan kehakiman. Dalam meneliti persoalan di atas, penyusun menggunakan metode penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif-analitik. Yaitu dengan mendeskripsikan pokok persoalan yang muncul dengan kajian normatif-yuridis. Apakah telah sesuai dengan substansi dari UUD 1945 atau belum. Dalam menganalisa pokok persoalan yaitu menggunakan studi pustaka dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan secara yuridis normatif bagaimana wewenang yang dimiliki oleh lembaga kekuasaan kehakiman dengan menelaah melalui pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan kasus sebagai referensi. Hasil analisa yang didapat yaitu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial masih menimbulkan perdebatan karena telah terjadi perbedaan dalam menginterpretasi kewenangan yang dimiliki oleh kekuasaan kehakiman sehingga menimbulkan beragam konflik terkait kewenangan masing-masing lembaga kekuasaan kehakiman. Masing-masing lembaga memberikan penafsiran berbeda terhadap kewenangan yang telah ditentukan baik secara limitatif maupun non-limitatif oleh UUD 1945 dan peraturan turunannya, dan antar lembaga kekuasaan kehakiman belum ada kesatuan dan kesamaan dalam memahami dan menafsirkan kewenangan masing-masing lembaga atau antar lembaga baik yang penentuannya secara limitatif maupun non-limitatif disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa kewenangan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial yang perlu pengaturan kembali, karena beberapa kewenangan tersebut telah di ujikan ke Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah Konstitusi sendiri juga menguji kewenangannya sendiri. Tindakan yang perlu diambil yaitu adanya satu pemahaman dalam penafsiran kewenangan lembaga kekuasaan kehakiman agar kedepannya pengaturan kewenangan masing-masing lembaga kekuasaan kehakiman lebih jelas lagi dipahami oleh semua orang, tidak hanya kalangan tertentu, sehingga tidak timbul perdebatan panjang yang mengakibatkan terganggunya akses masyarakat dalam mencari keadilan. Kata kunci: Kekuasaan Kehakiman, Limitatif, non-limitatif date: 2015-07-14 date_type: published pages: 171 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: Fakultas Syari'ah dan Ilmu Hukum thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: ISTI’ANAH, NIM:11340173 (2015) KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON-LIMITATIF MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19075/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19075/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20III.pdf