@phdthesis{digilib19078, month = {September}, title = {ALASAN HAPUSNYA HUKUMAN PEMBUNUHAN MENURUT FIQH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 09360018 HAMRO MAULIDIYAH}, year = {2015}, note = {Dr. ALI SHODIQIN, M.Ag.}, keywords = {Hapusnya hukuman pembunuhan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19078/}, abstract = {Terjadinya suatu tindak pidana tidak selalu menimbulkan sanksi hukuman pidana dilihat dari jatuhnya hukuman tindakan tersebut terhadap pelakunya, dan dilihat dari suatu tindakan yang dilarang seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan atas tindakan tersebut dan tindakan yangg melawan hukum dan tidak adanya pemaaf serta pengapunan sehingga bisa terjadi hapusnya hukum pidana baik menurut hukum Islam (fiqh jinayah) ataupun hukum pidana Indonesia, Sementara aturan dalam KUHP bahwasanya tindak pidana pembunuhan dapat diringankan hukumannya yang terkait dengan perbuatan. Dan alasan pemaaf. Sebagai contoh orang yang menembak mati orang lain, yang dapat disimpulkan bahwa penembak tentunya telah melakukan suatu tindak pidaana, tetapi dalam kasus tertentu penembak itu adalah seorang petugas yang memang ditugaskan. Seingga dalam hal ii ada suatu alasan penghapus piadan atau hapusnya hukum pidana. Penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis alasan hapusnya hukuman menurut fiqh jinayah dan hukum pidana Indonesia. Data yang terkumpul dideskripsikan terlebih dahulu Kemudian dilanjutkan dengan analisis perbandingan pada pokok masalah . Dalam metode yang digunakan penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Karena penelitian ini berefernsi pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Kemudian penulis juga menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach) yakni pendekatan yang mengungkapkan persamaan dan perbedaan antara alasan hapusnya hukuman menurut fiqh jinayah dan hukum positif atau hukum pidana Indonesia, dan KUHP. Sudah barang tentu, latar belakang yang melandasi masing-masing ada peraturan dan alasan hapusnya hukuman yang berbeda.} }