TY - THES N1 - NURDHIN BAROROH, S.H.I., M.S.I ID - digilib19093 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19093/ A1 - NASSIL QURANI, NIM: 11360014 Y1 - 2015/// N2 - Praktek sandak-tanggep di Desa Paok Lombok mengandung arti mendapatkan hak pakai atas tanah penyandak dengan cara memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan. Durasi hak pakai tidak ditentukan di awal transaksi dimana jika penyandak ingin mengambil tanah sawah atau kebunnya maka ia harus mengembalikan uang sebesar yang diterimanya di awal transaksi. Latar Belakang Penelitian ini bahwa praktek sandak-tanggep ini menjadi sebuah praktek yang umum dilakukan di desa Paok Lombok terhadap tanah sawah atau kebun. Praktek sandak-tanggep ini jarang bahkan tidak dilakukan pada barang yang lainnya. Oleh karena praktek ini umum dilakukan atas tanah sawah dan kebun penyusun merasa penasaran ingin mengetahui apa penyebab dari praktek tersebut. Praktek sandak-tanggep di desa Paok Lombok ini merupakan praktek yang sangat unik karena jarang terjadi di daerah lain. Mayoritas penyandak adalah kelas ekonomi menengah ke atas sedangkan mayoritas penanggep kelas ekonomi menengah ke bawah. Fakta ini sangat jarang bahkan tidak penyusun temukan pada daerah yang lainnya. Di samping itu praktek sandak-tanggep ini tidak diatur secara khusus dalam sumber ajaran Islam. Kendati memiki kemiripan dengan rahn dan bai? al-wafa dalam hukum Islam, tetapi praktek ini memiliki perbedaan yang mendasar. Penelitian yang penyusun lakukan yaitu penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitik komparatif dimana penyusun menggambarkan pokok permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis untuk menemukan teori yang relevan, setelah menemukan teori maka akan dilakukan perbandingan menggunakan teori-teori tersebut. Sumber data yang penyusun gunakan yaitu sumber data primer yaitu penulis datang ke lokasi penelitian dan bertanya lansung kepada subyek penelitan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kolaborasi pendekatan normatif dan sosiologis dengan menggunakan dan menjelaskan kembali teori muamalat melihat sisi sosiologis dalam teori tersebut, sehingga praktek sandak-tanggep yang terjadi di desa Paok Lombok ini apakah sesuai dengan dengan prinsip-prinsip dan tujuan ajaran Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek sandak-tanggep belum diatur secara khusus dalam sumber-sumber hukum Islam baik itu al-Qur?an maupun sunnah. Praktek sandak-tanggep berdasarkan rukun sah karena memenuhi semua unsur. Praktek sandak-tanggep berdasarkan tujuan syarat dan syara? sah dan halal dilakukan karena tidak bertentengan dengan tujuan syarat dan syara? yaitu untuk kemaslahatan ke-dua belah pihak. Praktek sandak-tanggep memiliki kemiripan yang signifikan dengan gadai pada hukum adat, perbedaan terletak pada kondisi ekonomi antara penyandak dan penanggep yang berbanding terbalik dengan gadai dalam hukum Adat. Perbedaan juga terletak pada tanah sandaan/tanggepan tidak boleh disandak oleh penanggep kepada orang lain. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - sandak-tanggep KW - adat KW - hukum Islam M1 - skripsi TI - PRAKTIK SANDAK-TANGGEP MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI DI DESA PAOK LOMBOK, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT AV - restricted EP - 122 ER -