@phdthesis{digilib19095, month = {September}, title = {KEHUJAHAN HUKUM NEGARA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN SAYYID MU{\d H}AMMAD RASY{\^I}D RI{\d D}{\^A} DAN WAHBAH AZ-ZU{\d H}AIL{\^I}}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11360030 NASRULLAH AINUL YAQIN}, year = {2015}, note = {Dr. ALI SODIQIN, M.Ag}, keywords = {U{\d s}{\^u}l al-fiqh, Hukum Negara, Sumber Hukum Islam, Sayyid Mu{\d h}ammad Rasy{\^i}d Ri{\d d}{\^a}, Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i}.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19095/}, abstract = {Kajian terhadap kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam dirkursus u{\d s}{\^u}l al-fiqh adalah masih sangat jarang dilakukan oleh para ulama u{\d s}{\^u}l al-fiqh, khususnya ketika membahas sumber-sumber hukum Islam; kecuali apa yang dilakukan oleh Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} dalam kitab u{\d s}{\^u}l al-fiqhnya (al-Fiqh al-Isl{\^a}m{\^i}), di mana dia menjelaskan secara utuh dan komprehensif bahwa hukum Negara tidaklah bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal secara an sich. Di sisi lain, jauh sebelum itu, Sayyid Mu{\d h}ammad Rasy{\^i}d Ri{\d d}{\^a} telah membahas secara detail mengenai kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam kitab tafsirnya (al-Man{\^a}r). Perbedaan pandangan dari kedua tokoh inilah yang kemudian menyebabkan penyusun tertarik secara individu untuk meneliti lebih jauh, akademis, dan proporsional tentang kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, karena pembahasannya yang masih jarang dilakukan oleh para ulama. Jenis penelitian ini adalah Library Reseacrh, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik klasik maupun modern khususnya karya Sayyid Mu{\d h}ammad Rasy{\^i}d Ri{\d d}{\^a} dan karya Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} sebagai objek dari penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah u{\d s}{\^u}l al-fiqh, ilmu tafsir, dan maq{\^a}{\d s}id, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan berdasarkan kepada proses ijthad dalam kajian u{\d s}{\^u}l al-fiqh mengenai sumber hukum Islam, metode tafsir yang digunakan dan tujuan dari dibentuk serta diberlakukannya sebuah hukum termasuk hukum Islam. Penelitiannya bersifat deskriptif, komparatif, analitik, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganilisis serta membandingkan pemikirannya secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran yang berbeda. Berdasarkan kepada hasil penelitian, Sayyid Mu{\d h}ammad Rasy{\^i}d Ri{\d d}{\^a} menerima secara mutlak kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung nilai keadilan. Tidak lain karena hukum Allah adalah keadilan itu sendiri, sebagaimana banyak dijelaskan dalam Al-Qur?an. Adapun menurut Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} hukum Negara tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal an sich. Hukum Negara bisa dijadikan sumber hukum Islam adalah apabila hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung (Al-Qur?an dan Hadis) maupun tidak (kaidah-kaidah umum dan spirit syariat Islam). Hal ini karena para ulama telah sepakat bahwa akal murni tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, meski pun terjadi perbedaan pandangan, namun terdapat titik-temu di antara pemikiran keduanya, yaitu sama-sama menerima akan kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Sayyid Mu{\d h}ammad Rasy{\^i}d Ri{\d d}{\^a} menerima hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung keadilan, sementara Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} menerimanya asal hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung maupun tidak. Keyword: U{\d s}{\^u}l al-fiqh, Hukum Negara, Sumber Hukum Islam, Sayyid Mu{\d h}ammad Rasy{\^i}d Ri{\d d}{\^a}, Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i}.} }