TY - THES N1 - Dr. ALI SODIQIN, M.Ag ID - digilib19095 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19095/ A1 - NASRULLAH AINUL YAQIN, NIM. 11360030 Y1 - 2015/09/29/ N2 - Kajian terhadap kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam dirkursus u?ûl al-fiqh adalah masih sangat jarang dilakukan oleh para ulama u?ûl al-fiqh, khususnya ketika membahas sumber-sumber hukum Islam; kecuali apa yang dilakukan oleh Wahbah az-Zu?ailî dalam kitab u?ûl al-fiqhnya (al-Fiqh al-Islâmî), di mana dia menjelaskan secara utuh dan komprehensif bahwa hukum Negara tidaklah bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal secara an sich. Di sisi lain, jauh sebelum itu, Sayyid Mu?ammad Rasyîd Ri?â telah membahas secara detail mengenai kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam kitab tafsirnya (al-Manâr). Perbedaan pandangan dari kedua tokoh inilah yang kemudian menyebabkan penyusun tertarik secara individu untuk meneliti lebih jauh, akademis, dan proporsional tentang kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, karena pembahasannya yang masih jarang dilakukan oleh para ulama. Jenis penelitian ini adalah Library Reseacrh, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik klasik maupun modern khususnya karya Sayyid Mu?ammad Rasyîd Ri?â dan karya Wahbah az-Zu?ailî sebagai objek dari penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah u?ûl al-fiqh, ilmu tafsir, dan maqâ?id, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan berdasarkan kepada proses ijthad dalam kajian u?ûl al-fiqh mengenai sumber hukum Islam, metode tafsir yang digunakan dan tujuan dari dibentuk serta diberlakukannya sebuah hukum termasuk hukum Islam. Penelitiannya bersifat deskriptif, komparatif, analitik, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganilisis serta membandingkan pemikirannya secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran yang berbeda. Berdasarkan kepada hasil penelitian, Sayyid Mu?ammad Rasyîd Ri?â menerima secara mutlak kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung nilai keadilan. Tidak lain karena hukum Allah adalah keadilan itu sendiri, sebagaimana banyak dijelaskan dalam Al-Qur?an. Adapun menurut Wahbah az-Zu?ailî hukum Negara tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal an sich. Hukum Negara bisa dijadikan sumber hukum Islam adalah apabila hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung (Al-Qur?an dan Hadis) maupun tidak (kaidah-kaidah umum dan spirit syariat Islam). Hal ini karena para ulama telah sepakat bahwa akal murni tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, meski pun terjadi perbedaan pandangan, namun terdapat titik-temu di antara pemikiran keduanya, yaitu sama-sama menerima akan kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Sayyid Mu?ammad Rasyîd Ri?â menerima hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung keadilan, sementara Wahbah az-Zu?ailî menerimanya asal hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung maupun tidak. Keyword: U?ûl al-fiqh, Hukum Negara, Sumber Hukum Islam, Sayyid Mu?ammad Rasyîd Ri?â, Wahbah az-Zu?ailî. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - U?ûl al-fiqh KW - Hukum Negara KW - Sumber Hukum Islam KW - Sayyid Mu?ammad Rasyîd Ri?â KW - Wahbah az-Zu?ailî. M1 - skripsi TI - KEHUJAHAN HUKUM NEGARA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN SAYYID MU?AMMAD RASYÎD RI? DAN WAHBAH AZ-ZU?AILÎ AV - restricted EP - 149 ER -