<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM"^^ . "Penelitian ini dilatarbelakangi oleh nilai mahar adat yang sangat tinggi.\r\nPengetahuan masyarakat Kecamatan Reok tentang mahar tidak terlalu dalam\r\nsehingga mengutamakan mahar adat dibandingkan mahar dalam hukum Islam.\r\nDalam adat perkawinan masyarakat kecamatan Reok selain mahar yang telah\r\ndiwajibkan oleh hukum Islam terdapat suatu konsep mahar adat yang disebut\r\ndengan Co’i Wa’a. Penetuan mahar adat diukur atau ditentuakan berdasarkan status\r\nsosial, status pendidikan, dan status keturunan mempelai perempuan. Penetuan\r\nCo’i Wa’a dilaksanakan saat acara Lampa Dou, dimana ditunjuk seorang penati\r\nuntuk melakukan negosiasi dengan pihak perempuan demi mendapatkan\r\nkesepakatan nilai jumlah Co’i Wa’a. Apabila dalam penetapannya nilai Co’i Wa’a\r\ntidak mendapatkan kata “sepakat” maka acara perkawinan tidak dapat dilaksanakan\r\nbahkan terancam batal. Dalam hukum Islam, Mahar adalah pemberian wajib oleh\r\nmempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dengan kerelaan. Tidak\r\ndiberatkan atas mahar walaupun mahar dalam hukum Islam wajib hukumnya.\r\nDengan memberikan mahar perempuan diangkat derajatnya oleh laki-laki\r\nkhusunya yang dia cintai.\r\nDalam penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian Field\r\nReserch atau penelitian lapangan. Sifat penelitian ini adalah analitik, deskrptif, dan\r\nkomperatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Data-data penelitian\r\ndidapatkan melalui wawancara dan didukung oleh buku-buku yang berkaitan\r\ndengan penelitian. Untuk mendapatkan data, peneliti melakukan wawancara dan\r\nmengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Analisa penelitian\r\nmenggunakan Deskriptif Kualitatif.\r\nAdapun dari hasil penelitian penyusun menyimpulkan, mahar adat\r\nKecamatan Reok adalah pemberian sejumlah uang untuk melaksanakan pernikahan\r\ndan mahar dalam hukum Islam adalah pemberian sesuatu yang bernilai oleh\r\nmempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dengan kerelaan. Perbandingan\r\nantara mahar adat Kecamatan Reok dan Hukum Islam dilihat dari letak persamaan\r\nadalah dalam mahar adat Reok dan Hukum Islam sama-sama memiliki persyaratan\r\ndalam pemberian yaitu mahar mahar harus bernilai, bermanfaat, barang yang\r\ndijadikan mahar adalah barang yang pasti, dan barang yang dijadikan mahar adalah\r\nbarang yang halal. Perbedaan antara mahar adat Kecamatan Reok dan Hukum\r\nIslam adalah dari jumlah atau nilai mahar dan letak hukum mahar. Dalam mahar\r\nadat Kecamatan Reok nilai maharnya tinggi dan ditentukan oleh pihak keluarga,\r\nsedangakan dalam Hukum Islam nilai maharnya disesuaikan dengan kemampuan\r\nlaki-laki dan maharnya sesuai permintaan mempelai perempuan. Mahar dalam adat\r\nKecamatan Reok hanyalah sebagai kewajiban dalam persyaratan adat, sedangkan\r\nmahar dalah Hukum Islam diwajibkan karena perintah Al-Qur’an dan Hadits."^^ . "2015-09-02" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11360036"^^ . "RISAHLAN RAFSANZANI"^^ . "NIM. 11360036 RISAHLAN RAFSANZANI"^^ . . . . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #19097 \n\nKONSEP MAHAR ADAT MASYARAKAT REOK KAB. MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .