%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Dahlan, NIM.: 00350043 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2009 %F digilib:1912 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pernikahan di bawah tangan, kepastian hukum perkawinan, Isbat Nikah Poligami %T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA lSBAT NIKAH POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (STUDI TERHADAP PERKARA NO.190/PDT.G/2004/PA/SMN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1912/ %X Para pelaku pernikahan di bawah tangan pada umumnya tidak mempunyai akta nikah. Yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah dalam kehidupan selanjutnya. Karena tanpa akta nikah segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan akibat pernikahan, seperti saat ia membutuhkan akta nikah guna untuk memperoleh kepastian hukum perkawinannya dan untuk persyaratan administrasi anaknya, dan salah satunya digunakan untuk mengurus surat keterangan pensiun janda atas suaminya yang telah meninggal dunia. Akan tetapi Hal tersebut sekarang sudah bisa diatasi dengan Isbat Nikah Poligami. Akan tetapi Pengadilan Agama dihadapkan pada persoalan yang dilematis. Apabila ada (permohonan) isbat nikah poligami, di satu sisi isbat nikah poligami melegalkan nikah di bawah tangan, di sisi lain isbat nikah terhadap nikah di bawah tangan yang memenuhi syarat dan rukunnya serta tidak melanggar Hukum Perkawinan Islam, jika ditolak berarti Pengadilan menafikan akad nikah yang sah menurut syari'at Islam, selain itu banyak perempuan dan anak-anak yang tidak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Oleh karena itu Pengadilan Agama dituntut untuk memberikan keputusan dengan pertimbangan yang mengandung kemaslahatan yang lebih besar sesuai dengan rasa keadilan yang tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berhubungan dengan hal tersebut Pengadilan Agama terhadap perkara isbat nikah poligami perkara nomor : 190/Pdt.G/2004/PA/Smn memberikan suatu sistem bagaimana pertimbangan Hakim dalam menetapkan perkara isbat nikah poligami, Hakim dalam memutuskan suatu perkara memperhatikan dengan suatu hal dengan objektif, dengan pertimbangan yang matang. Yakni mempertimbangkan dengan seksama mana yang harus didahulukan antara mengabulkan atau menolak perkara tersebut berdasarkan pada keadilan dan kemaslahatan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan peraturan perundangan yang berlaku. Terhadap perkara tersebut berdasarkan kemaslahatan bagi keluarga Termohon I dan II, dan dengan pertimbangan syarat-syarat poligami yang tidak terpenuhi seperti yang tercantum Pasal 4 ayat (2) UU No. 1/1974 jo Pasal 57 KHI. Dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 1/ 1974 jo Pasal 58 ayat (1) KHI,beserta surat pernyataan yang membuat isteri dizalimi dikarenakan paksaan suami untuk berpoligami, maka isbat nikah poligami tersebut ditolak. %Z Pembimbing: Yasin Baidi, M.Ag