TY - THES N1 - Siti Djazimah, S.Ag.,M.SI., ID - digilib19120 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19120/ A1 - IKHSAN NUR RIZQI, NIM. 11350019 Y1 - 2015/09/30/ N2 - Hak ex officio hakim adalah hak yang diperoleh/dimiliki hakim dalam memutuskan suatu perkara, baik itu dituntut atau tidak. Hakim kerena jabatannya dapat memutuskan suatu perkara di dalam suatu perkara di pengadilan. Di PA Bantul dari tahun 2012-2014 hakim menggunakan hak ex officio untuk tetap membebankan kepada suami biaya nafkah iddah dan mut?ah kepada bekas istri yang tidak menuntut hak-haknya akibat cerai talak. Hal ini bertentangan dengan pernyataan bunyi pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 RBg ayat (3), yang menyatakan ? Hakim tidak dapat menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat atau memberikan daripada selain apa yang digugat. ? Maka dari itu seakan-akan hak aktif dari hakim di PA Bantul itu bertentangan dengan pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 RBg ayat (3). Dalam hukum Islam dijelaskan dalam QS. al Baqarah (2): 241 dan at ?alâq tentang pembebanan biaya nafkah iddah akibat cerai talak kecuali istri nusyuz, tetapi dalam Islam tidak dijelaskan masalah biaya nafkah iddah yang tidak dituntut oleh istri dalam cerai talak apakah biaya nafkah iddah tetap diberikan atau tidak. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam menerapkan hak ex officio terhadap hak-hak istri dalam cerai talak dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam menerapkan hak ex officio terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai talak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library research dan bersifat preskriptif, pengumpulan data diperoleh dari kepustakaan berupa buku, putusan, dan berbagai jenis laporan dan dokumen. Dalam hal ini putusan perkara PA Bantul tentang hak ex officio dari tahun 2012-2014 sebagai data primer. Kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif dengan menggunakan teori ma?la?ah mursalah terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam cerai talak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hukum hakim PA Bantul dalam menerapkan hak ex officio terhadap hak-hak istri dalam cerai talak adalah: 1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 41 huruf c, 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 24 ayat (2) huruf a, 3) Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam, 4) Pasal 152 KHI, 5) Asas equality before the law. Hakim dalam putusan cerai talak di PA Bantul dari tahun 2012-2014, bahwa secara ex officio (karena jabatannya) telah memutuskan nafkah iddah dan mut?ah yang tidak diminta oleh bekas istri dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan dalam menerapkan hak ex officio terhadap perkara cerai talak adalah: untuk menciptakan rasa keadilan, adanya ketertiban hukum, menempatkan harkat perempuan pada proporsinya, adanya kemampuan bekas suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut?ah kepada bekas istri, adanya kelayakan bekas istri untuk mendapatkan nafkah iddah dan mut?ah dari bekas suami. Penerapan hak ex officio hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai talak di PA Bantul dari tahun 2012-2014 sudah sesuai dengan hukum Islam. Hakim dalam memutuskan pembebanan biaya nafkah iddah berdasarkan keadilan dan ma?la?ah mursalah, sehingga mewujudkan kemaslahatan kepada bekas istri akibat cerai talak, sebagaimana dengan memenuhi dan mewujudkan unsur pokok (a?-?ar?riyah alkhâmsah), yaitu: menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal dan menjaga harta. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hak ex officio hakim KW - nafkah iddah dan mut'ah KW - cerai talak M1 - skripsi TI - ANALISIS MA?LA?AH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN HAK EX OFFICIO TERHADAP HAK-HAK ISTRI DALAM PERKARA CERAI TALAK ( STUDI PUTUSAN PA BANTUL PADA TAHUN 2012-2014) AV - restricted EP - 116 ER -