%A NIM. 11350054 MUSYAFAK %O Dr. H. Agus Moh. Najib M. Ag, %T ABORSI AKIBAT PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP PASAL 31 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI) %X Aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup diluar kandungan. Aborsi merupakan gejala yang dikenal sejak zaman dahulu pada seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia. Bila seorang wanita menjadi hamil yang tidak diinginkannya maka ia akan melakukan segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya padahal dalam KUHP dengan jelas melarangnya. Akan tetapi pasal 31 peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014 memberikan solusi dari permasalahan tersebut dengan syarat adanya indikasi medis. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi yang bertentangan dengan moral dan agama yang sampai sekarang ini masih mempersulit adanya kesempatan penanggulangan masalah aborsi, karena sampai sekarang ini juga masih timbul pihak yang pro dan kontra tentang aborsi. Pada dasarnya hukum Islam tidak mengizinkan adanya aborsi, tetapi dengan melihat pengaruh psikologi yang diderita oleh wanita yang menjadi korban perkosaan begitu berat, aborsi akibat perkosaan bisa diperbolehkan dengan alasan dan catatan aborsi tersebut? Dalam skripsi ini yang akan dibahas adalah mengenai pro-kontra terhadap aborsi akibat perkosaan yang terdapat pada pasal 31 peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, syarat apa yang membolehkan dan atas dasar apa melarangnya sehinga penelitian masalah ini menjadi pro-kontra ditengah-tengah masyarakat. Maka tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah fikiyah terhadap aborsi yang dibahas dalam pasal 31 PP nomor 61 tahun 2014. Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) atau sering dikenal studi pustaka, selain dari sumber kepustakaan, yakni penelitian juga terhadap media masa atau internet dan sumber-sumber lain. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa Aborsi Akibat Perkosaan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, diperbolehkan atas dasar indikasi medis dan apa yang telah disyaratkan dalam peraturan pemerintah tersebut terpenuhi, begitu pula dari segi hukum Islam dengan mempertimbangkan pengaruh dari segi psikis yang diderita korban perkosaan, yang diambil berdasarkan pada kaidah-kaidah fikiyah, aborsi akibat perkosaan diperbolehkan dengan catatan dengan adanya indikasi medis, usia kehamilan belum mencapai 40 hari dari hari terakhir haid dan belum ditiupkannya ruh pada janin. %K Aborsi akibat perkosaan, kesehatan produksi %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib19123