TY - THES N1 - Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag ID - digilib19202 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19202/ A1 - PUTRI RISMAWATI, NIM.11380062 Y1 - 2015/09/22/ N2 - Perjanjian pemborongan rumah merupakan suatu sistem perjanjian dimana seorang pemborong menerima pembuatan rumah dengan pemesanan terlebih dahulu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Pemesan harus melakukan pebayaran di awal perjanjian, selanjutnya pembayaran menggunakkan sistem termin. Jangka waktu pemesanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, tergantung bentuk dan ukuran rumah yang dipesan. Di Kecamatan Karanganom, perjanjian pemborongan rumah mayoritas dilakukan secara lisan dan isi perjanjian tersebut tidak memuat mengenai bentuk penyelesaian masalah. Perjanjian antara konsumen dengan pemborong di Kecamatan Karanganom berlangsung secara baik, meskipun pada kenyataannya tidak sedikit para pemborong dan konsumen harus menanggung risiko kerugian yang diakibatkan oleh overmacht dan wanprestasi. Hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan siapa yang seharusnya menanggung risiko dan bagaimana penanganan atau pembuktian jika terjadi masalah yang meyebabkan kerugian salah satu pihak. Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian lapangan, yakni penelitian yang dilakukan di Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan bentuk-bentuk risiko kerugian dalam pembuatan rumah sistem borongan.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi untuk memperoleh gambaran lokasi penelitian, observasi untuk mengetahui bentuk risiko kerugian serta wawancara pemborong dan konsumen di Kecamatan Karanganom untuk memperoleh data yang valid. Teknik analisis data menggunakan analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah mengenai risiko kerugian. Setelah dilakukan analisis dapat disimpulkan bahwa praktek perjanjian pemborongan rumah di Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten menggunakkan akad isti?n?? ( ??????? ) dengan bentuk akad secara lisan dan tertulis. Akad tersebut diperbolehkan dalam Islam karena alasan isti?s?n( .(??????? Mengenai bentuk solusi pemborong dan konsumen dalam menangani permasalahan terdapat 4 kasus belum sesuai dan 3 kasus sudah sesuai dengan asas-asas akad dalam hukum Islam. Kasus-kasus yang terjadi menyebabkan 2 konsumen dan 3 pemborong mengalami kerugian. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pembuatan rumah sistem borongan KW - akad dan penanggungan risiko kerugian M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FORMULASI AKAD DAN PENANGGUNGAN RISIKO KERUGIAN DALAM PEMBUATAN RUMAH SISTEM BORONGAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN KARANGANOM KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH) AV - restricted EP - 142 ER -