<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR "^^ . " ABSTRAK Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya terletak harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Ini mengandung makna \nfilosofis yang perlu di cerna dengan seksama, yakni, amanah, karunia, harkat, martabat, dan manusia seutuhnya. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Saat ini, banyak faktor yang menyebabkan seorang anak cendrung berbuat kenakalan yang bila diklasifikasikan sebagai perbuatan kejahatan yang dianggap sebagai kenakalan anak, \ndinamakan oleh para ahli debgan juvenile delinquency. Maka tidak adil rasanya bila anak yang melakukan kenakalan dan meresahkan masyarakat tersebut tidak dikenai hukuman, tetapi tidak pantas juga anak-anak tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan yang diterima oleh orang dewasa. Pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah normatif-yuridis, yaitu dengan memaparkan bagaimana pandangan \nhukum Islam terhadap batasan umur pidana anak dan penjatuhan sanksi terhadap anak, dengan mendasarkannya pada teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik untuk pembenarannya maupun pemberian norma atas masalah ini. \nDitemukan bahwa batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam hukum Islam adalah di bawah usia 18 tahun perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidananya, \nsehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman tazir. Sedangkan dalam UU RI No. 3 Tahun 1997, klasifikasi umur anak, yaitu anak yang masih berusia 8-12 tahun hanya di kenai tindakan, anak yang berusia 12-18 tahun di jatuhkan pidana di dasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak. Semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, Usia di bawah 8 tahun tidak dikenai tindakan atau pidana sama sekali, setelah dilakukan penyidikan oleh aparat yang berwajib, sedangkan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak. \nAkhirnya, permasalahan pandangan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban pidana anak dalam UU No. 3 Tahun 1997, bahwasanya hukum Islam memandang batasan umur dan penjatuhan sanksi terhadap anak dalam hal ini belum diinterpretasikan dengan baik dalam redaksional undang-undang tersebut sehingga penerapan pertanggungjawaban pidana belum sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di dalam hukum Islam. Maka, menurut hemat penyusun undang-undang ini harus direvisi atau diperbaharuhi dalam beberapa tahun sekali, dengan memperhatikan perkembangan mental anak Indonesia pada masa tersebut. "^^ . "2009-05-04" . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "RIRI IRWANDI - NIM. 04370022 "^^ . " RIRI IRWANDI - NIM. 04370022 "^^ . . . . . "HTML Summary of #1961 \n\nPANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR \n\n" . "text/html" . .