%A NIM: 10340090 RANI NOVITA SARI %O 1. Dr. SITI FATIMAH, S.H., M.Hum. 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. %T PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI DINAS PENDIDIKAN MENENGAH DAN NON FORMAL KABUPATEN BANTUL %X Sistem pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional yang baik dan teratur sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara. Salah satu unsur yang berpengaruh adalah adanyaPegawai Negeri Sipil yang berkualitas, displin, bertanggung jawab akan tugas dan kewajibannya. Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai perilaku dan sikap sesuai peraturan perundang-undangan sangatlah penting guna kelancaran tugas negara. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud, diperlukan pembinaan sebaik-baiknya kepada Pegawai Negeri Sipil. Sampai saat ini masih banyak pelanggaran mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal sudah dikeluarkan Peraturan yang mengatur tentang Displin yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 agar Pegawai Negeri Sipil bertindak sesuai dengan peraturan yang ada. Metode Penelitian dan Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan penelitian yang dilakukan secara langsung di Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul dengan mendasarkan pada data primer sebagai data utamanya. Tehnik penggalian data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi dengan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Menengah dan Non For4mal Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di lingkungan Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul sering terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS, seperti: melanggar ketentuan jam kerja, menyalahgunakan wewenang, tidak menjalankan tugas kedinasan dengan baik, penyimpangan di luar tugas kedinasan, dan melakukan hubungan intim/perselingkuhan. Temuan di lapangan bahwa ada kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, yaitu kasus di luar kedinasan. Kasus tersebut tentang penyelewengan bantuan dana gempa bumi di Bantul sejak Tahun 2012. Penulis memperkirakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 angka 6 maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat. Adapun kendalanya penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah: dipengaruhi kurangnya pengawasan melekat serta perasaan kurang tega menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melanggar peraturan perundangundangan. %K PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib19677