TY - THES N1 - 1. ISWANTORO, SH, MH 2. M. MISBAHUL MUJIB, S.Ag, M. Hum ID - digilib19680 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19680/ A1 - WEMPI AGUNG TRI SEDYO, NIM. 11340011 Y1 - 2015/11/05/ N2 - Penjaminan kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh PT. Askrindo sebagai lembaga penjaminan untuk memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Bank Negara Indonesia atau Lembaga Pembiayaan Keuangan lainnya. Pada umumnya penjaminan kredit dikenal dengan perjanjian penanggungan hutang, karena kedudukannya sebagai borgtoht yang muncul ketika terjamin atau debitur wanprestasi. Manfaat yang dapat dinikmati pengguna jasa penjaminan kredit yaitu salah satunya membantu Usaha Mikro Kecil dan Menegah dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Bank Negara Indonesia. Perjanjian penjaminan kredit dimanfaatkan Bank Negara Indonesia dalam rangka mengamankan resiko kerugian Bank Negara Indonesia akibat debitur wanprestasi dan Bank Negara Indonesia sebagai penerima jaminan dapat mengajukan klaim kepada lembaga penjaminan.Di dalam penelitian ini, membahas tentang pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat terhadap UMKM serta pertanggung jawaban dengan UMKM yang mengalami kredit macet oleh lembaga penjaminan PT. Askrindo di Yogyakarta. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan penjaminan PT.Askrindo terhadap UMKM yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Bank BNI? Serta bagaimana pertanggungjawaban PT. Askrindo terhadap kasus kredit macet oleh UMKM dengan Bank BNI? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode pendekatan terhadap cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer dan data sekunder yang ada di lapangan. Penulis akan mengkaji data-data yang diperoleh dari hasil dokumen maupun wawancara dengan bagian-bagian perusahaan PT. Askrindo dan Bank Negara Indonesia untuk mendapatkan gambaran permasalahan yang jelas yang akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang fasilitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa proses penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diawali dengan mekanisme penyaluran kredit. Kemudian proses pelaksanaan penjaminan seperti; tahap permintaan penjaminan dilakukan melalui kantor cabang PT. Askrindo, tahap penjaminan kredit dilaksanakan dengan mengajukan permintaan penjaminan yang dibuat kolektif secara periodik, tahap permintaan penjaminan dari Bank BNI dst. Sedangkan pertanggungjawaban PT. Askrindo dimulai dari Bank BNI mengajukan cover penjaminan atas KUR dengan mengeluarkan sertifikat penjaminan, kemudian penjamin melaksanakan pembayaran klaim apabila terjamin mengajukan klaim sesuai tanggal jatuh tempo perjanjian kredit. Harapan dari penelitian ini Lembaga Penjaminan dan Bank Negara Indonesia bisa bekerjasama dalam membantu UMKM yang kesulitan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat tanpa adanya jaminan serta melunasi Kredit Usaha Rakyat apabila UMKM tidak bisa melunasi sesuai waktu yang dijanjikan. Kata Kunci: Penjaminan, Pertanggungjawaban , Kredit Macet. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Penjaminan KW - Pertanggungjawaban KW - Kredit Macet. M1 - skripsi TI - PELAKSANAAN PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH OLEH LEMBAGA PENJAMIN KREDIT DI YOGYAKARTA ( STUDI KASUS: DI PT ASKRINDO DAN BANK BNI) AV - restricted EP - 167 ER -