%0 Thesis %9 Skripsi %A AHMAD KHATIB, NIM. 11380091 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2015 %F digilib:19726 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Honorarium, Tindak Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang. %P 195 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HONORARIUM ADVOKAT ATAS PEMBERIAN JASA HUKUM KEPADA KLIENNYA YANG SEDANG MENGHADAPI PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19726/ %X Persoalan harta benda merupakan persoalan utama yang dibahas di dalam ranah fikih muamalah. Dijelaskan bahwa salah satu prinsip umum yang harus dipenuhi dalam kegiatan mencari dan mengkonsumsi harta yaitu harus halal dan baik. Honorarium advokat, dalam konteks diterima dari klien yang merupakan terperkara tindak pidana pencucian uang disinyalir berpotensi merupakan harta hasil tindak pidana. Keadaan yang potensial ini menjadikan honorarium tersebut sebagai sesuatu yang tidak jelas posisi hukumnya secara Islam. Walaupun secara hukum positif sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti tentang hal ini, namun sebagaimana pentingnya pemenuhan prinsip halal dan baik yang telah diusung, maka oleh sebab itu patut dan sangat penting hal ini dikaji lebih jauh melalui kacamata hukum Islam untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum atas honorarium tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini hadir dengan misi untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap status honorarium advokat dari kliennya yang sedang menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui bagaimana rekomendasi hukum Islam kepada para advokat yang sedang atau akan memberikan jasa hukum kepada terperkara tindak pidana pencucian uang dan menerima honorarium atasnya. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), namun juga mengambil data melalui wawancara dengan advokat dan pihak POLDA DIY sebagai data penunjang. Dengan sifat deskriptifanalitis yang mendekati masalah secara normatif, penelitian ini menggunakan teori ija>rah, prinsip muamalah dan maqa>s}id asy-syari>’ah untuk menjawab permasalahan yang akan dikaji. Penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya honorarium dan penerimaan honorarium adalah sah selama honorarium bukan merupakan harta hasil tindak pidana. Ketika honorarium yang diterima adalah harta hasil tindak pidana, maka ia tidak sah yang pada gilirannya perbuatan menerima honorarium pun diharamkan. Jika honorarium memang bagian dari harta hasil tindak pidana, namun advokat tidak mengetahui hal itu maka ketidaktahuan tersebut tidak membuat honorarium dan perbuatan menerima honorarium itu menjadi sah karena ketidaktahuan tersebut tidak akan menghilangkan kemudaratan yang ditimbulkan akibat “tercucinya” harta hasil tindak pidana melalui aliran honorarium dari klien kepada advokat. Namun, Islam memaafkan perbuatan tersebut sehingga tidak dikenai dosa atasnya karena dilakukan secara tidak sengaja. Jika advokat ragu honorarium yang akan diterima adalah harta hasil tindak pidana atau harta sah milik kliennya, maka keraguan ini disebut dengan syubhat dan Islam merekomendasikan kepada advokat untuk meninggalkan keraguan tersebut dengan mengambil tindakan-tindakan logis sebagai implementasi sikap wara’ yang dianjurkan dalam Islam. Kata Kunci: Honorarium, Tindak Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang. %Z PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, M.A.