eprintid: 19726
rev_number: 10
eprint_status: archive
userid: 6
dir: disk0/00/01/97/26
datestamp: 2016-03-11 01:09:24
lastmod: 2016-03-11 01:09:24
status_changed: 2016-03-11 01:09:24
type: thesis
metadata_visibility: show
creators_name: AHMAD KHATIB, NIM. 11380091
title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HONORARIUM ADVOKAT ATAS PEMBERIAN JASA HUKUM KEPADA KLIENNYA YANG SEDANG MENGHADAPI PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ispublished: pub
subjects: muamalat
divisions: jur_mua
full_text_status: restricted
keywords: Honorarium, Tindak Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang.
note: PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, M.A.
abstract: Persoalan harta benda merupakan persoalan utama yang dibahas di dalam
ranah fikih muamalah. Dijelaskan bahwa salah satu prinsip umum yang harus
dipenuhi dalam kegiatan mencari dan mengkonsumsi harta yaitu harus halal dan
baik. Honorarium advokat, dalam konteks diterima dari klien yang merupakan
terperkara tindak pidana pencucian uang disinyalir berpotensi merupakan harta
hasil tindak pidana. Keadaan yang potensial ini menjadikan honorarium tersebut
sebagai sesuatu yang tidak jelas posisi hukumnya secara Islam. Walaupun secara
hukum positif sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti tentang hal ini,
namun sebagaimana pentingnya pemenuhan prinsip halal dan baik yang telah
diusung, maka oleh sebab itu patut dan sangat penting hal ini dikaji lebih jauh
melalui kacamata hukum Islam untuk memperoleh kejelasan mengenai status
hukum atas honorarium tersebut dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini hadir dengan misi untuk menjelaskan pandangan hukum
Islam terhadap status honorarium advokat dari kliennya yang sedang menghadapi
perkara tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui bagaimana
rekomendasi hukum Islam kepada para advokat yang sedang atau akan
memberikan jasa hukum kepada terperkara tindak pidana pencucian uang dan
menerima honorarium atasnya. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian pustaka
(library research), namun juga mengambil data melalui wawancara dengan
advokat dan pihak POLDA DIY sebagai data penunjang. Dengan sifat deskriptifanalitis
yang mendekati masalah secara normatif, penelitian ini menggunakan
teori ija>rah, prinsip muamalah dan maqa>s}id asy-syari>’ah untuk menjawab
permasalahan yang akan dikaji.
Penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya honorarium dan penerimaan
honorarium adalah sah selama honorarium bukan merupakan harta hasil tindak
pidana. Ketika honorarium yang diterima adalah harta hasil tindak pidana, maka
ia tidak sah yang pada gilirannya perbuatan menerima honorarium pun
diharamkan. Jika honorarium memang bagian dari harta hasil tindak pidana,
namun advokat tidak mengetahui hal itu maka ketidaktahuan tersebut tidak
membuat honorarium dan perbuatan menerima honorarium itu menjadi sah karena
ketidaktahuan tersebut tidak akan menghilangkan kemudaratan yang ditimbulkan
akibat “tercucinya” harta hasil tindak pidana melalui aliran honorarium dari klien
kepada advokat. Namun, Islam memaafkan perbuatan tersebut sehingga tidak
dikenai dosa atasnya karena dilakukan secara tidak sengaja. Jika advokat ragu
honorarium yang akan diterima adalah harta hasil tindak pidana atau harta sah
milik kliennya, maka keraguan ini disebut dengan syubhat dan Islam
merekomendasikan kepada advokat untuk meninggalkan keraguan tersebut
dengan mengambil tindakan-tindakan logis sebagai implementasi sikap wara’
yang dianjurkan dalam Islam.
Kata Kunci: Honorarium, Tindak Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang.
date: 2015-12-10
date_type: published
pages: 195
institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
department: Fakultas Syari'ah dan Hukum
thesis_type: skripsi
thesis_name: other
citation:   AHMAD KHATIB, NIM. 11380091  (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HONORARIUM ADVOKAT ATAS PEMBERIAN JASA HUKUM KEPADA KLIENNYA YANG SEDANG MENGHADAPI PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.  Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.   
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19726/1/11380091_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19726/2/11380091_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf