%S Bunga Rampai %A - Hermansyah %T PRIVATISASI AIR DI INDONESIA (KAJIAN ATAS UNDANG-UNDANG SUMBER DAYA AIR DAN EKONOMI ISLAM) %X Air adalah ciptaan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di dunia, karenanya pemanfaatan air bersih harus didasarkan oleh rasa tanggung jawab dan sepenuhnya untuk kesejahteraan umat manusia. Sebagai agama yang mempunyai predikat rahmatan lil ‘alamin, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk selalu berinteraksi dengan lingkungan secara baik, karena Allah Swt telah menciptakan alam semesta untuk manusia agar dipergunakan sebaik-baiknya demi perbaikan kualitas dan kesejahteraan kehidupan.1 Berdasarkan hal tersebut maka pengelolaan air juga harus selaras dengan hukum alam, bertanggung jawab, adil dan memberdayakan masyarakat.2 Pendayagunaan sumber daya air bersih harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga ketersediaan dan distribusi potensi sumber air bersih harus direncanakan secara komprehensif dan memenuhi asas-asas kemanfaatan, keadilan, kemandirian, kelestarian dan keberlanjutan. %N No. 1 %K air, ekonomi Islam %P 114-157 %B Cultural Studies di PTAI Teori dan Praktik %V Vol. 1 %C Yogyakarta %D 2016 %I Laboratorium Religi dan Budaya Lokal (LABEL) Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %R 978-602-17977-1-6 %L digilib19933