%0 Thesis %9 Masters %A HURUN MAQSHURAT UZLIFAT IL-JANNAH, NIM : 1320312069 %B Pascasarjana %D 2016 %F digilib:19958 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Kewarisan Islam, efektifitas hukum %P 181 %T KEWARISAN ISLAM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 (STUDI KASUS KEWARISAN ISLAM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2006-2013) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19958/ %X Penelitian ini bertujuan untuk: (1) meneliti pemahaman para pihak yang mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Negeri Yogyakarta tentang hukum kewarisan Islam. Selain itu, penyusun hendak melihat kesadaran diri pihak ahli waris untuk mentaati hukum kewarisan Islam yang seharusnya diaplikasikan dalam hal pembagian waris sebagai aturan agama dengan muatan nilai dan moral sebagai hukum Allah. (2) tujuan terpenting lainnya adalah melihat seberapa efektif proses implementasi hukum Islam tentang pembagian harta waris berdasarkan ketentuan farāiḍ, yang secara tidak langsung terbentuk dalam ketentuan peraturan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Apakah dengan legislasi hukum Islam ke dalam hukum Positif akan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan hukum masyarakat Muslim pada umumnya, atau bahkan tidak memberikan dampak apapun bagi masyarakat Muslim Yogyakarta. Teori yang digunakan dalam tesis ini adalah teori efektifitas hukum dan teori ma�la�a�. Teori ma�la�a� membahas tentang implementasi hukum kewarisan Islam yang ditinjau dari ma�la�a� demi tercapainya maqā�id asy-syar�ah (tujuan-tujuan syari’at). Teori efektifitas hukum digunakan untuk mengkaji keberlakuan hukum. Teori efektifitas hukum membahas hukum dalam tindakan sehingga sesuai untuk membahas perilaku masyarakat. Tesis ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan metode kualitatif. Tesis ini mendasarkan pembahasan pada kajian yuridis sosiologis dengan sumber penelitian hukum yang berupa data primer yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta kasus yang diteliti, dan data sekunder yang terdiri dari kitab-kitab, buku-buku, dan karya ilmiah yang terkait dengan topik pembahasan penelitian. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketaatan ahli waris terhadap hukum di dalam penelitian ini antara lain: adanya disparitas keadilan (keadilan perspektif HAM dan keadilan distributif dalam kewarisan Islam), kebutuhan hukum yang tidak sesuai dengan sasaran pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2006, dan ketaatan hukum yang bersifat compliance. Tujuan dari produk hukum yang dalam konteks ini adalah UU Nomor 3 tahun 2006 sesungguhnya tidak melahirkan kebijakan bagi para responden. Indikasi perbuatan melawan hukum para ahli waris Muslim disebabkan oleh kurangnya kesadaran pihak bersengketa terhadap hukum Islam itu sendiri. Ada ketimpangan antara ideal hukum dengan realitas hukum. Untuk itu, demi terwujudnya implementasi hukum kewarisan Islam yang efektif, sanksi hukum harus dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 3 tahun 2006 sebagai upaya kebijakan pemerintah dalam memberikan kemaslahatan bagi umat Islam yang berwujud pada kepatuhan hukum agama yang menjadi kewajiban para pemeluk agama Islam. Key Words: Hukum Kewarisan Islam, efektifitas hukum %Z Prof. Dr. Ratno Lukito, M.A, DCL