TY - THES N1 - Drs. Supriatna, M.Si ID - digilib20016 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20016/ A1 - RAHMAT HIDAYAT, NIM. 11350073 Y1 - 2015/12/28/ N2 - Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri yang mempunyai tujuan sama yaitu untuk membentuk keluarga sakinah. Untuk menjalin sebuah ikatan dengan perkawinan tentu ada syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan agama yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan, sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Perkawinan masyarakat nagari Sulit Air selain mengikuti aturan agama juga mengikuti aturan adat Minangkabau, yaitu seseorang harus kawin dengan orang yang ada di luar sukunya. Maksudnya ialah seseorang tidak boleh kawin dengan orang yang satu suku dengannya. Terkait larangan tersebut KAN (Kerapatan Adat Nagari) Sulit Air pada tahun 1972 mengeluarkan putusan tentang perluasan pintu perkawinan secara adat. Dalam putusan tersebut terdapat dalam poin 2 dan 3 bahwa perkawinan sesuku dibolehkan di perantauan asalkan berbeda datuk ninik dan masih melarang kawin sesuku bagi masyarakat yang ada di Sulit Air. Dari isi putusan tersebut, yang menjadi pokok masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah mengapa KAN Sulit Air membolehkan perkawinan sesuku di perantauan dan masih melarang kawin sesuku di nagari Sulit Air, kemudian bagaimana analisis hukum Tinjauan hukum Islam terhadap isi Putusan KAN Sulit Air tersebut. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah field research atau penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu surat An-Nis? ayat 23 dan 24 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi. Selain itu, Penyusun juga menggunakan ?urf untuk menilai larangan perkawinan satu suku tersebut termasuk ?urf sahih atau ?urf fasid, apakah adat yang dipakai masyarakat nagari Sulit Air ini bertentangan dengan syara? atau tidak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dibolehkannya kawin sesuku di perantauan karena adat salingka nagari, sebab nagari Sulit Air tidak memiliki kewenangan mengatur masyarakat yang berada di luar nagari Sulit Air. sedangkan masih dilarangnya kawin sesuku di nagari Sulit Air karena kawin sesuku sama saja kawin dengan saudara sendiri, adanya raso jo pareso, dapat merusak tatanan adat, dikahawatirkan keturunan dari orang yang melakukan kawin sesuku akan lemah, cacat ataupu tidak sempurna. Kemudian dari sudut pandang hukum Islam isi putusan KAN Sulit Air tersebut merupakan ?urf shahih dikarenakan dilakukan berulang-ulang, diterima oleh masyarakat, tidak bertentangan dengan norma agama, dan tidak menimbulkan kerusakan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - putusan kerapatan adat nagari sulit air tahun 1972 KW - perkawinan secara adat M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN KERAPATAN ADAT NAGARI SULIT AIR TAHUN 1972 TENTANG PERLUASAN PINTU PERKAWINAN SECARA ADAT BAGI WARGA SULIT AIR, KEC. X KOTO DIATAS, KAB. SOLOK, SUMBAR AV - restricted EP - 123 ER -